LPPNRI Desak Inspektorat Kampar Segera Bentuk Tim Dalami Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti

- Editor

Senin, 28 April 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.

“Kami mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Indra Sakti,” hal tersebut ditegaskan oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, Minggu malam (27/4/2025) melalui telepon genggam.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar sekarang ini hanya menghitung kerugian negara dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar meminta pihak Inspektorat Kampar untuk menghitung kerugian negara nya.

Informasi yang kita dapatkan pihak Inspektorat Kampar belum membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Kami berharap pihak Inspektorat Kampar Segera mungkin membentuk Tim agar kasus Indra Sakti cepat tuntas, serunya.

Sebelumnya, Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol diruangan kerjanya, Kamis (24/4/2025) kepada wartawan mengatakan, terkait dengan permintaan dari Kejari Kampar terkait kasus Indra Sakti dan kami kemaren minta ekspos dan ekspos tersebut sudah dilakukan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Rainol, setelah itu dikaji dan ditelaah dulu dan hasil telaah akan disampaikan kepada pimpinan. Terkait penugasan nya tentu kami melihat dulu kajian telaah nya apa.

Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan dan perlu dibentuk tim. Tim sampai saat ini belum dibentuk. Kalau sudah ada persetujuan dari unsur telaah dan unsur pemeriksaan dan setelah itu dibentuk rancangan Tim.

Rainol juga mengatakan, Tim kita sekarang ini ada penugasan lain, kita melihat dulu waktu yang kosong dan belum ada kepastian kapan dibentuk Tim.

Kami hanya di minta menghitung kerugian negara dalam kasus Indra Sakti. Sekarang ini Tim kami sedang bekerja dan pengaduan banyak.

Permintaan dari Kejaksaan baru masuk suratnya pada tanggal 11 April dan ekspos nya sudah dilakukan pada tanggal 16 April, terang Rainol. (Tim)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB