Rilis Publik, Bantul . Sangat miris yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polsek selaku Babinkamtibmas, diduga bersekongkol menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Tanggal 11/3/26, jurnalis Media Humas Polri menerima laporan terkait adanya pelecehan seksual terhadap murid oleh oknum seorang guru SDN 1 Palbapang, Bantul. Jurnalis Media Humas Polri mencoba datang ke sekolah untuk konfirmasi ke oknum pelaku pelecehan.
Berbekal video dan keterangan korban, jurnalis Media Humas Polri datang ke sekolah. Sesampai di sekolah, Kepala Sekolah mengadukan ke oknum polisi, mengungkapkan ada dari Humas Polri. Padahal, jurnalis kami sudah menunjukkan KTA serta surat tugas.
Selang beberapa menit kemudian, datang anggota kepolisian dari Polsek dan Polres Bantul, langsung membawa jurnalis Media Humas Polri ke Polres untuk diperiksa dan dijadikan saksi dalam perkara pencemaran.
Dari pihak kepolisian Polres Bantul mengungkapkan tidak ada Media Humas Polri. Kami menduga oknum polisi Polsek dan Polres Bantul mencederai jurnalis sampai menahan ponsel dan KTA jurnalis dengan diwajibkan lapor, ungkap jurnalis.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, jurnalis kami sudah sesuai dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput adalah tindakan melawan hukum, diancam pidana 2 tahun, denda hingga 500 jt, sesuai Pasal 18 Ayat 1 (UU No. 40 Tahun 1999).
Dengan kronologi sbb:
-
Pada tanggal 11 Maret 2026, saya menerima informasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru kelas 6 SDN 1 Palbapang, Bantul.
-
Bukti yang diperlihatkan berupa video keterangan/pengakuan dari 4 orang siswi kelas 6 SDN 1 Palbapang sebagai korban dan saksi.
-
Pada tanggal 12 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, kami mendatangi SDN 1 Palbapang, bertemu dengan guru piket kemudian bertemu Sdr. Supardi, guru terduga pelaku pelecehan seksual yang sekarang telah dipindah menjadi guru kelas 3.
-
Pada tanggal 13 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, kami kembali ke SDN 1 Palbapang dengan maksud konfirmasi kepada Kepala Sekolah.
-
Saya dipersilahkan menunggu karena Kepala Sekolah sedang ada tamu (UPT dan Pengawas dari Disdikpora Kab. Bantul), terkait kedatangan saya kemarin.
-
Setelah selesai koordinasi, Kepala Sekolah menemui saya; saya memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas.
-
Selang beberapa saat, tiba Babinkamtibmas Desa Palbapang, Polsek Bantul Kota.
-
Kami dimintai keterangan dan berusaha mengonfirmasi beberapa pihak; menyatakan surat tugas dan Media Humas Polri tidak benar dan tidak ada.
-
Selanjutnya, beberapa anggota Polsek dan Polres datang ke lokasi kejadian.
-
Selanjutnya, saya dibawa ke Polres Bantul, diperiksa dari pukul 11.00 s.d. 15.30 WIB.
-
Saya di-BAP dengan status saksi terlapor atas perkara “pencemaran”.
-
Pelapor adalah Sdr. Supardi dan Sdr. Rudito (Kepala Sekolah SDN 1 Palbapang).
-
Beberapa barang kami turut ditahan, di antaranya: HP, surat tugas, dan ID card.
-
Saya dipulangkan hari Jumat pukul 22.00 WIB dengan dikenai wajib lapor seminggu sekali; sudah kami jalani 1x pada hari Senin, 16 Maret 2026.
Kami berharap kepada Kapolda DIY menindak tegas oknum polisi serta pelaku pencabulan tersebut. (Tim)









