Bengkalis – (RilisPublik) – Menjamurnya hiburan malam di Provinsi Riau tepatnya di Wilayah Duri Bengkalis yang banyak menimbulkan polemik masyarakat dan publik, serta membuat citra Kabupaten Bengkalis tercemar dan dapat mengurangi rasa kepercayaan masyarakatnya dengan Kabupaten itu sendiri.
Hasil pantauan awak media Rilis Publik
beserta Tim di lapangan bahwa benar dan jelas banyaknya Hiburan Malam sebut saja KTV dan Cafe , salah satunya KTV Bratherhood yang berlokasi di Jalan Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, menurut info yang di terima oleh awak media dan Tim dari Narasumber yang enggan disebut namanya bahwa KTV tersebut buka dan tutup tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Pemkab Bengkalis ( 24 jam ), dan ada dugaan adanya Minuman Keras ( Miras ) , adanya wanita- wanita yang melayani para pelanggan , nampak adanya anak dibawa umur yang semestinya masih dalam masa sekolah .
KTV Brootherhoot adalah sejenis Hiburan malam berbau Diskotic tempat para pelanggan mencari hiburan dan akan memancing terjadinya pesta Miras dan lain sebagainya.
Selanjutnya,” Lebih mencengangkannya lagi di kalangan Jurnalis tempat hiburan ini pembeckupnya adalah seorang Oknum APH TNI ( Koramil ) dan seorang Oknum Wartawan yang mengaku sebagai Ketua dari wartawan- wartawan di Duri Bengkalis dan dari salah satu Media yang cukup dikenal publik, sebut saja ISR dan AG
Selain itu juga, Dari segi jam operasional pun hiburan malam di Pemkab Bengkalis
juga telah melanggar Perda TDUP nomor 4 tahun 2019, seharusnya jam operasional tempat usaha di balai Makam Kec. Mandau sudah diatur secara ketat.
Sudah jelas dalam peraturan daerah untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, karaoke buka dari pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB, dan karaoke keluarga dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Tapi kenyataan di lapangan banyak sekali Pengusah THM Yang melanggar jam operasional yang sudah di atur.” ujarnya
Hal senada juga di sampaikan oleh Kaperwil Riau yang tidak mau disebutkan namanya Mengatakan,”berharap hal ini cepat di tindak lanjuti oleh pihak berwajib dalam hal ini Pemkab Bengkalis.
“Dinas terkait seharusnya tegas menindak lanjuti temuan tersebut, dan kepada satpol PP, serta pengawas tempat hiburan malam harus tegas dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya jangan tebang pilih, Kita juga berharap kepada Bupati Bengkalis, Forkopimda dan seluruh dinas terkait agar jangan tutup mata melihat hal ini, berikan sanksi administratif jangan hanya teguran saja Kalau perlu cabut izin usahanya,” tutup Kaperwil Riau.
Daeng (Kabiro Riau)











