Pemprov Lampung Umumkan Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 6 Desember 2025

- Editor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.

Perpanjangan ini dilakukan melihat tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak sekaligus membantu pemerintah dalam pendataan kendaraan di daerah.
“Pemutihan kita diperpanjang sampai tanggal 6 Desember. Kami melihat animo masyarakat dalam membayar pajak masih banyak. Masih banyak juga kendaraan yang balik nama dari luar, prosesnya lama, ada di leasing, dan sebagainya,” ujar Gubernur Mirza, pada Kamis (30/10/2025).
Gubernur Mirza menegaskan, pembayaran pajak memiliki manfaat besar bagi masyarakat Lampung. Salah satunya untuk memperbaiki infrastruktur jalan provinsi.
“Gunanya membayar pajak, pertama kami ingin kalau pajak dibayarkan, kami bisa memperbaiki jalan-jalan provinsi. Yang kedua, kami ingin mengecek apakah data 4 juta kendaraan di Provinsi Lampung itu masih valid, mana yang sudah tidak ada, mana yang masih digunakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, program pemutihan juga menjadi langkah awal Pemprov untuk menertibkan data kendaraan yang tercatat sejak 1980-an.
“Setelah pemutihan, kami akan mengecek kembali. Kendaraan yang sudah tidak ada datanya akan kami hapus,” ujar Gubernur Mirza.
Diketahui, program pemutihan pajak di Lampung awalnya digelar sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kini, Pemprov kembali memberikan waktu tambahan hingga 6 Desember 2025.

Berita Terkait

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Bikin Lima Inovasi Pelayanan Samsat
Kapolda Lampung Sambangi Pangdam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos
Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG
Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar
Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Bikin Lima Inovasi Pelayanan Samsat

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kapolda Lampung Sambangi Pangdam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:41 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Berita Terbaru