Bojonegoro, RilisPublik – Penanganan laporan kasus dugaan penyerobotan tanah yang diajukan oleh Maridin, warga Desa Setren, Kecamatan Ngasem, ke Polres Bojonegoro sejak 20 Agustus 2025, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga menjelang akhir tahun, proses hukum belum menunjukkan perkembangan berupa panggilan resmi dari pihak kepolisian.
Maridin mengungkapkan bahwa tanah miliknya yang berlokasi di Dusun Sugihwaras, RT 11 RW 04, Desa Mediyunan, Kecamatan Ngasem, diduga telah diserobot oleh Surip, warga desa setempat. Ia mengaku mengalami kerugian baik materiil maupun moril akibat peristiwa tersebut.
“Kami sudah mengajukan pengaduan sejak tanggal 20 Agustus 2025, tapi progresnya sangat lambat. Sampai sekarang belum ada panggilan resmi dari Polres,” ujar Maridin dengan nada kecewa.
Ia berharap proses penanganan laporan dapat dipercepat demi memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik berkepanjangan di lapangan.
Selain itu, Sorotan juga datang dari aktivis sosial, Koh Aksin, yang menilai lambannya respons Polres Bojonegoro sebagai sesuatu yang sangat disayangkan.
“Pengaduan masyarakat sudah masuk sejak lama mulai tanggal 20 Agustus 2025, tapi kok hingga kini belum ada panggilan resmi dari polres Bojonegoro? Ini kinerja yang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
( Red )









