Bojonegoro, RilisPublik – Pihak pengelola SPBU 54-621-24 di Desa Sraturejo, Bojonegoro, membantah isu dugaan praktik penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Informasi yang beredar tentang adanya permufakatan jahat antara pihak SPBU dan oknum pengusaha diduga kuat tidak benar alias hoaks.
Selasa, 25/11/2025
Mandor SPBU, Ari, menegaskan bahwa seluruh pelayanan dilakukan sesuai prosedur resmi, termasuk penggunaan barcode sebagai sistem verifikasi bagi konsumen solar subsidi.
“Apa yang ditulis itu tidak benar, kita melayani pembelian sesuai barcode, Mas,” tegas Ari.
Sementara itu, Imam pembeli diSPBU tersebut juga mengatakan hal yang sama, bahwa seluruh pelayanan dilakukan sesuai prosedur resmi, mengunakan barcode dan surat surat yang dibutuhkan.
“Selama ini tidak ada yang salah, pembelian dilakukan sesuai dengan prosedur, ini saya gunakan untuk pertanian,” tegas imam.
Pihak SPBU berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menerima serta menyebarkan berita di ruang publik.
[Red]









