Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang sangat penting dalam kasus pengujian materiil Undang-Undang (UU) Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika.Senin 19 Januari 2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal 8 UU Pers yang diuji tersebut mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun, MK menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak jelas dan dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, sehingga berpotensi mengancam kebebasan pers.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus meliputi penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers,” kata MK dalam putusannya.

MK juga menekankan bahwa gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata. Hal ini bertujuan untuk melindungi wartawan dari tekanan dan intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan dan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, serta meningkatkan kebebasan pers di Indonesia.

Berita Terkait

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil
Lapas Probolinggo Jawa Timur ‘Angker’, Penghuni Selalu Mendapat ‘Bisikan Gaib’ Sebelum Razia  
Aktivis Soroti Danau Kongar Terancam Surut, PT SMS Diminta Utamakan Kelestarian Sumber Air
Dugaan Mengerikan: Lapas Probolinggo Diduga Jadi Markas Pengendali Narkoba Sabu!
Polda Lampung Perkuat Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Kawasan GAK

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Senin, 14 September 2026 - 22:03

Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027

Senin, 14 September 2026 - 14:50

Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!

Minggu, 13 September 2026 - 16:13

Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil

Minggu, 13 September 2026 - 15:55

Lapas Probolinggo Jawa Timur ‘Angker’, Penghuni Selalu Mendapat ‘Bisikan Gaib’ Sebelum Razia  

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:48