Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang sangat penting dalam kasus pengujian materiil Undang-Undang (UU) Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika.Senin 19 Januari 2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal 8 UU Pers yang diuji tersebut mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun, MK menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak jelas dan dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, sehingga berpotensi mengancam kebebasan pers.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus meliputi penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers,” kata MK dalam putusannya.

MK juga menekankan bahwa gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata. Hal ini bertujuan untuk melindungi wartawan dari tekanan dan intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan dan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, serta meningkatkan kebebasan pers di Indonesia.

Berita Terkait

Viral Napi Korupsi Diduga Nongkrong di Warung Kopi, Ketua IMF Desak Audit Ketat Rutan Punggolaka
Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Suap Rp2,5 Miliar
Kiamat Digital: Dunia di Titik Nadir Konflik Trump-Iran
Potensi Pemborosan Program MBG Capai Rp14 Triliun per Tahun, Bapanas Soroti 1,4 Juta Ton Makanan Terbuang
Resmi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Hari Jumat
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ketum IMF Indra Segalo Galo: Ini Duka Seluruh Bangsa!
Tidak Ada Kenaikan BBM, Pertamina Minta Jangan Percaya Hoak
KPK Lirik Kecurangan Pengusaha MBG, KWIP Ingatkan SPPG Untuk Tidak Melarang Wartawan Liputan Didapur

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:32 WIB

Viral Napi Korupsi Diduga Nongkrong di Warung Kopi, Ketua IMF Desak Audit Ketat Rutan Punggolaka

Sabtu, 11 April 2026 - 18:31 WIB

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Suap Rp2,5 Miliar

Rabu, 8 April 2026 - 14:34 WIB

Kiamat Digital: Dunia di Titik Nadir Konflik Trump-Iran

Selasa, 7 April 2026 - 13:43 WIB

Potensi Pemborosan Program MBG Capai Rp14 Triliun per Tahun, Bapanas Soroti 1,4 Juta Ton Makanan Terbuang

Kamis, 2 April 2026 - 01:21 WIB

Resmi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Hari Jumat

Berita Terbaru