Tim Hukum Prabu Satu Nasional Telusuri Dalang Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 30 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RilisPublik – Tim Kuasa Hukum DPP Prabu Satu Nasional tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik tuduhan bahwa Bendahara DPW Prabu Satu Nasional Aceh Timur melakukan penipuan.

Menurut tim hukum, tuduhan tersebut bukan hanya tidak berdasar, melainkan juga berpotensi menjadi fitnah yang dapat mencoreng marwah organisasi. Oleh karena itu, mereka menilai pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan harus diproses secara hukum.

Tuduhan Dinilai Tidak Berdasar

Tim hukum menjelaskan, setiap pengurus yang masuk ke dalam organisasi sejak awal telah menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus sekaligus berkomitmen untuk bersama-sama membesarkan organisasi di daerah masing-masing. Dokumen ini masih tersimpan rapi sebagai bukti.

“Lalu sekarang, mengapa tiba-tiba ada pihak yang justru menjadi provokator dengan menuduh Bendahara melakukan penipuan? Apa yang ditipu? Mana buktinya?” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum DPP Prabu Satu Nasional.

Tim hukum menegaskan, bukti penipuan tidak bisa hanya berupa struk pengiriman uang. Struk hanyalah bukti transaksi administratif, bukan bukti tindak pidana. Selain itu, segala kewajiban anggota sudah diatur jelas dalam AD/ART organisasi dan disepakati sejak awal oleh seluruh pengurus.

Harusnya Bekerja Sama, Bukan Saling Menekan

DPP Prabu Satu Nasional menilai, alih-alih menjadi provokator, para pengurus di daerah seharusnya saling bahu membahu membesarkan organisasi.

“Kalau ada keterlambatan distribusi seragam, ya mestinya sabar. Toh sebagian besar sudah menerima. Organisasi itu bukan tempat untuk egoisme, apalagi menuduh ini-itu tanpa dasar. Kalau nanti tidak terbukti, apakah siap menerima tuntutan balik?” tegas tim hukum.

 

Pengorbanan Ketua Umum

Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menambahkan bahwa dirinya bahkan telah menggunakan dana pribadi untuk membantu operasional organisasi, termasuk membayar sewa kantor DPW Aceh Timur serta memasok pupuk sebagai bantuan awal.

“Dengan pengorbanan pribadi yang sudah saya lakukan untuk membesarkan organisasi, sungguh ironis ketika justru ada pengurus yang berubah menjadi provokator dan menuduh Bendahara sendiri melakukan penipuan. Tuduhan itu tidak hanya tidak berdasar, tapi juga berpotensi menjadi fitnah yang mencoreng marwah organisasi,” tegas Raju.

 

Siap Tempuh Jalur Hukum

Tim Kuasa Hukum DPP Prabu Satu Nasional memastikan, pihak-pihak yang menghembuskan tuduhan fitnah akan ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Organisasi tidak akan diam menghadapi upaya provokasi yang melemahkan persatuan dan mencemarkan nama baik pengurus. Jika tidak ada permintaan maaf terbuka kepada organisasi dan pengurus terkait, maka laporan hukum tetap kami lanjutkan,” tegas Tim Kuasa Hukum     (RPL)

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru