Tim Hukum Prabu Satu Nasional Telusuri Dalang Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RilisPublik – Tim Kuasa Hukum DPP Prabu Satu Nasional tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik tuduhan bahwa Bendahara DPW Prabu Satu Nasional Aceh Timur melakukan penipuan.

Menurut tim hukum, tuduhan tersebut bukan hanya tidak berdasar, melainkan juga berpotensi menjadi fitnah yang dapat mencoreng marwah organisasi. Oleh karena itu, mereka menilai pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan harus diproses secara hukum.

Tuduhan Dinilai Tidak Berdasar

Tim hukum menjelaskan, setiap pengurus yang masuk ke dalam organisasi sejak awal telah menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus sekaligus berkomitmen untuk bersama-sama membesarkan organisasi di daerah masing-masing. Dokumen ini masih tersimpan rapi sebagai bukti.

“Lalu sekarang, mengapa tiba-tiba ada pihak yang justru menjadi provokator dengan menuduh Bendahara melakukan penipuan? Apa yang ditipu? Mana buktinya?” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum DPP Prabu Satu Nasional.

Tim hukum menegaskan, bukti penipuan tidak bisa hanya berupa struk pengiriman uang. Struk hanyalah bukti transaksi administratif, bukan bukti tindak pidana. Selain itu, segala kewajiban anggota sudah diatur jelas dalam AD/ART organisasi dan disepakati sejak awal oleh seluruh pengurus.

Harusnya Bekerja Sama, Bukan Saling Menekan

DPP Prabu Satu Nasional menilai, alih-alih menjadi provokator, para pengurus di daerah seharusnya saling bahu membahu membesarkan organisasi.

“Kalau ada keterlambatan distribusi seragam, ya mestinya sabar. Toh sebagian besar sudah menerima. Organisasi itu bukan tempat untuk egoisme, apalagi menuduh ini-itu tanpa dasar. Kalau nanti tidak terbukti, apakah siap menerima tuntutan balik?” tegas tim hukum.

 

Pengorbanan Ketua Umum

Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menambahkan bahwa dirinya bahkan telah menggunakan dana pribadi untuk membantu operasional organisasi, termasuk membayar sewa kantor DPW Aceh Timur serta memasok pupuk sebagai bantuan awal.

“Dengan pengorbanan pribadi yang sudah saya lakukan untuk membesarkan organisasi, sungguh ironis ketika justru ada pengurus yang berubah menjadi provokator dan menuduh Bendahara sendiri melakukan penipuan. Tuduhan itu tidak hanya tidak berdasar, tapi juga berpotensi menjadi fitnah yang mencoreng marwah organisasi,” tegas Raju.

 

Siap Tempuh Jalur Hukum

Tim Kuasa Hukum DPP Prabu Satu Nasional memastikan, pihak-pihak yang menghembuskan tuduhan fitnah akan ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Organisasi tidak akan diam menghadapi upaya provokasi yang melemahkan persatuan dan mencemarkan nama baik pengurus. Jika tidak ada permintaan maaf terbuka kepada organisasi dan pengurus terkait, maka laporan hukum tetap kami lanjutkan,” tegas Tim Kuasa Hukum     (RPL)

Berita Terkait

Viral Napi Korupsi Diduga Nongkrong di Warung Kopi, Ketua IMF Desak Audit Ketat Rutan Punggolaka
Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Suap Rp2,5 Miliar
Kiamat Digital: Dunia di Titik Nadir Konflik Trump-Iran
Potensi Pemborosan Program MBG Capai Rp14 Triliun per Tahun, Bapanas Soroti 1,4 Juta Ton Makanan Terbuang
Resmi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Hari Jumat
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ketum IMF Indra Segalo Galo: Ini Duka Seluruh Bangsa!
Tidak Ada Kenaikan BBM, Pertamina Minta Jangan Percaya Hoak
KPK Lirik Kecurangan Pengusaha MBG, KWIP Ingatkan SPPG Untuk Tidak Melarang Wartawan Liputan Didapur

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:32 WIB

Viral Napi Korupsi Diduga Nongkrong di Warung Kopi, Ketua IMF Desak Audit Ketat Rutan Punggolaka

Sabtu, 11 April 2026 - 18:31 WIB

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Suap Rp2,5 Miliar

Rabu, 8 April 2026 - 14:34 WIB

Kiamat Digital: Dunia di Titik Nadir Konflik Trump-Iran

Selasa, 7 April 2026 - 13:43 WIB

Potensi Pemborosan Program MBG Capai Rp14 Triliun per Tahun, Bapanas Soroti 1,4 Juta Ton Makanan Terbuang

Kamis, 2 April 2026 - 01:21 WIB

Resmi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Hari Jumat

Berita Terbaru