Banjir sebagai Produk, Bukan Sekadar Peristiwa
BOJONEGORO//Rilispublik | Banjir yang berulang di pusat Bojonegoro dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi dapat dipahami semata sebagai fenomena hidrometeorologis. Pola kejadian yang terus muncul pada titik-titik yang sama menunjukkan bahwa banjir yang terjadi bukan sekadar akibat curah hujan atau kondisi geografis, melainkan hasil dari cara kota ini dirancang dan dikelola.
Dalam rentang 2018–2026, genangan di ruas jalan utama seperti Panglima Sudirman dan Panglima Polim tercatat berulang dengan frekuensi rata-rata satu hingga tiga kali setiap tahun untuk skala sedang hingga tinggi. Pada beberapa kejadian, tinggi genangan mencapai 30 hingga 50 sentimeter dan mengganggu aktivitas kota secara signifikan. Bahkan, genangan kerap terjadi hanya akibat hujan lokal tanpa harus menunggu luapan Bengawan Solo. Pola ini menunjukkan bahwa banjir di pusat kota bukan lagi peristiwa insidental, melainkan fenomena yang diproduksi secara sistemik.
Kerentanan Geografis dan Ketidaksiapan Sistem
Secara geografis, Bojonegoro berada pada dataran rendah yang merupakan bagian dari floodplain Bengawan Solo. Kondisi ini menjadikan wilayah tersebut secara inheren rentan terhadap genangan. Namun, dalam kerangka tata kelola perkotaan, kerentanan tersebut seharusnya direspons melalui sistem infrastruktur yang adaptif terhadap kondisi elevasi dan pola aliran air.
Dalam praktiknya, pengulangan kejadian banjir pada titik yang sama mengindikasikan adanya persoalan dalam desain sistem drainase. Pada wilayah dengan gradien yang relatif datar, perbedaan elevasi yang sangat kecil memiliki implikasi besar terhadap kemampuan air untuk mengalir. Tanpa perencanaan berbasis kontur yang presisi, sistem drainase tidak hanya kehilangan efektivitasnya, tetapi juga berpotensi menciptakan titik-titik genangan baru.
Peran Dinas dan Indikasi Keterbatasan Kapasitas
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari peran dinas teknis yang memiliki kewenangan langsung dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang bertanggung jawab atas sistem drainase kota. Namun, ketika kapasitas drainase tidak mengalami penyesuaian signifikan dalam jangka waktu panjang, sementara tekanan terhadap sistem terus meningkat, muncul pertanyaan mengenai efektivitas fungsi yang dijalankan.
Pada saat yang sama, pembangunan elemen fisik kota seperti trotoar berada dalam lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Kritik yang muncul terhadap desain trotoar yang tidak mengantisipasi aliran air menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara desain infrastruktur dan kebutuhan hidrologis kota. Dalam kondisi tertentu, pembangunan fisik tidak hanya gagal menyelesaikan persoalan, tetapi juga berpotensi memperkuat genangan.
Pengelolaan saluran oleh Dinas Lingkungan Hidup turut menjadi faktor pendukung, meskipun tidak dapat dijadikan penjelasan utama. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memegang peran dalam memastikan integrasi perencanaan berbasis risiko. Ketika persoalan berulang tanpa perbaikan signifikan, hal ini mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap proses perencanaan dan prioritas kebijakan.
Kegagalan Berlapis dalam Siklus Kebijakan
Jika dicermati secara sistematis, persoalan banjir di pusat Bojonegoro menunjukkan pola kegagalan berlapis. Pada tataran desain, infrastruktur belum sepenuhnya berbasis pada logika hidrologi wilayah. Pada tataran perencanaan, tidak terlihat adanya peningkatan kapasitas sistem drainase secara signifikan. Sementara pada tataran implementasi, proyek-proyek yang dijalankan belum mampu mengurangi genangan secara nyata.
Rangkaian ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi parsial, melainkan mencerminkan kelemahan dalam keseluruhan siklus kebijakan.
Dari Banjir ke Kegagalan Kelembagaan
Dalam kerangka hukum, kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan infrastruktur yang layak dan melakukan mitigasi risiko telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
Namun, pola berulang, tidak adanya koreksi desain yang signifikan, serta keterbatasan respons kebijakan menunjukkan bahwa banjir di pusat Bojonegoro telah melampaui persoalan teknis. Ia mengarah pada indikasi kegagalan kelembagaan dalam mengelola sistem drainase perkotaan.
Tanpa perbaikan yang menyentuh aspek perencanaan, desain, dan pelaksanaan secara sekaligus, banjir berisiko terus berulang bukan sebagai anomali, melainkan sebagai konsekuensi dari sistem yang tidak bekerja secara utuh. [Red]
Penulis:
Achmad Imam Fatoni
Ketua Teras Center Nusantara









