Banjir yang Diproduksi: Ketika Sistem Kota Tak Mampu Mengalirkan Air

- Editor

Jumat, 24 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banjir sebagai Produk, Bukan Sekadar Peristiwa

BOJONEGORO//Rilispublik | Banjir yang berulang di pusat Bojonegoro dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi dapat dipahami semata sebagai fenomena hidrometeorologis. Pola kejadian yang terus muncul pada titik-titik yang sama menunjukkan bahwa banjir yang terjadi bukan sekadar akibat curah hujan atau kondisi geografis, melainkan hasil dari cara kota ini dirancang dan dikelola.

 

Dalam rentang 2018–2026, genangan di ruas jalan utama seperti Panglima Sudirman dan Panglima Polim tercatat berulang dengan frekuensi rata-rata satu hingga tiga kali setiap tahun untuk skala sedang hingga tinggi. Pada beberapa kejadian, tinggi genangan mencapai 30 hingga 50 sentimeter dan mengganggu aktivitas kota secara signifikan. Bahkan, genangan kerap terjadi hanya akibat hujan lokal tanpa harus menunggu luapan Bengawan Solo. Pola ini menunjukkan bahwa banjir di pusat kota bukan lagi peristiwa insidental, melainkan fenomena yang diproduksi secara sistemik.

 

 

Kerentanan Geografis dan Ketidaksiapan Sistem

 

Secara geografis, Bojonegoro berada pada dataran rendah yang merupakan bagian dari floodplain Bengawan Solo. Kondisi ini menjadikan wilayah tersebut secara inheren rentan terhadap genangan. Namun, dalam kerangka tata kelola perkotaan, kerentanan tersebut seharusnya direspons melalui sistem infrastruktur yang adaptif terhadap kondisi elevasi dan pola aliran air.

 

Dalam praktiknya, pengulangan kejadian banjir pada titik yang sama mengindikasikan adanya persoalan dalam desain sistem drainase. Pada wilayah dengan gradien yang relatif datar, perbedaan elevasi yang sangat kecil memiliki implikasi besar terhadap kemampuan air untuk mengalir. Tanpa perencanaan berbasis kontur yang presisi, sistem drainase tidak hanya kehilangan efektivitasnya, tetapi juga berpotensi menciptakan titik-titik genangan baru.

 

 

Peran Dinas dan Indikasi Keterbatasan Kapasitas

 

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari peran dinas teknis yang memiliki kewenangan langsung dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang bertanggung jawab atas sistem drainase kota. Namun, ketika kapasitas drainase tidak mengalami penyesuaian signifikan dalam jangka waktu panjang, sementara tekanan terhadap sistem terus meningkat, muncul pertanyaan mengenai efektivitas fungsi yang dijalankan.

 

Pada saat yang sama, pembangunan elemen fisik kota seperti trotoar berada dalam lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Kritik yang muncul terhadap desain trotoar yang tidak mengantisipasi aliran air menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara desain infrastruktur dan kebutuhan hidrologis kota. Dalam kondisi tertentu, pembangunan fisik tidak hanya gagal menyelesaikan persoalan, tetapi juga berpotensi memperkuat genangan.

 

Pengelolaan saluran oleh Dinas Lingkungan Hidup turut menjadi faktor pendukung, meskipun tidak dapat dijadikan penjelasan utama. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memegang peran dalam memastikan integrasi perencanaan berbasis risiko. Ketika persoalan berulang tanpa perbaikan signifikan, hal ini mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap proses perencanaan dan prioritas kebijakan.

 

 

Kegagalan Berlapis dalam Siklus Kebijakan

 

Jika dicermati secara sistematis, persoalan banjir di pusat Bojonegoro menunjukkan pola kegagalan berlapis. Pada tataran desain, infrastruktur belum sepenuhnya berbasis pada logika hidrologi wilayah. Pada tataran perencanaan, tidak terlihat adanya peningkatan kapasitas sistem drainase secara signifikan. Sementara pada tataran implementasi, proyek-proyek yang dijalankan belum mampu mengurangi genangan secara nyata.

 

Rangkaian ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi parsial, melainkan mencerminkan kelemahan dalam keseluruhan siklus kebijakan.

 

 

Dari Banjir ke Kegagalan Kelembagaan

 

Dalam kerangka hukum, kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan infrastruktur yang layak dan melakukan mitigasi risiko telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

 

Namun, pola berulang, tidak adanya koreksi desain yang signifikan, serta keterbatasan respons kebijakan menunjukkan bahwa banjir di pusat Bojonegoro telah melampaui persoalan teknis. Ia mengarah pada indikasi kegagalan kelembagaan dalam mengelola sistem drainase perkotaan.

 

Tanpa perbaikan yang menyentuh aspek perencanaan, desain, dan pelaksanaan secara sekaligus, banjir berisiko terus berulang bukan sebagai anomali, melainkan sebagai konsekuensi dari sistem yang tidak bekerja secara utuh. [Red]

 

 

Penulis:

Achmad Imam Fatoni

Ketua Teras Center Nusantara

Berita Terkait

Golkar Pastikan Bantuan Combine Tepat Sasaran, Komisi B Sidak Dua Gapoktan di Bojonegoro
Di Tengah Sunyi Desa, Mustiko Budoyo Datang Membawa Cahaya Budaya ke Selogabus
Komisi C DPRD Bojonegoro Dorong Percepatan Pendidikan 2026, Ahmad Supriyanto Tekankan Pemerataan Infrastruktur Sekolah
Wabup Nurul Azizah Hadiri Pembukaan Konfercab XXIII HMI Bojonegoro
Evaluasi Program Domba Kesejahteraan 2026, Aktivis Muda Bojonegoro Soroti Validitas Data dan Transparansi Pengadaan
Ketua Golkar Bojonegoro Apresiasi Kader Kedungadem, Ahmad Supriyanto: Golkar Harus Hadir Membawa Solusi Nyata
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Belum Merespons Konfirmasi Dugaan Toko Modern Belum Lengkapi Perizinan
DTSEN II: Dari Validasi Data Menuju Penguatan Sistem

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:59 WIB

Golkar Pastikan Bantuan Combine Tepat Sasaran, Komisi B Sidak Dua Gapoktan di Bojonegoro

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:24 WIB

Di Tengah Sunyi Desa, Mustiko Budoyo Datang Membawa Cahaya Budaya ke Selogabus

Senin, 18 Mei 2026 - 20:59 WIB

Komisi C DPRD Bojonegoro Dorong Percepatan Pendidikan 2026, Ahmad Supriyanto Tekankan Pemerataan Infrastruktur Sekolah

Senin, 18 Mei 2026 - 11:17 WIB

Wabup Nurul Azizah Hadiri Pembukaan Konfercab XXIII HMI Bojonegoro

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:42 WIB

Evaluasi Program Domba Kesejahteraan 2026, Aktivis Muda Bojonegoro Soroti Validitas Data dan Transparansi Pengadaan

Berita Terbaru