TUBAN – Rilispublik | Sudjono, warga Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, secara resmi mengadukan persoalan dugaan penyerobotan lahan dan penebangan pohon ke Polres Tuban pada 30 April 2026. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian atas lahan yang dipersoalkan, setelah muncul dugaan adanya penguasaan sepihak serta penebangan pohon di lokasi yang menurut pengadu berkaitan dengan hak kepemilikannya.
Pengaduan ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut persoalan lahan, tetapi juga dugaan penebangan pohon tanpa persetujuan pihak yang merasa memiliki hak atas lokasi tersebut. Sudjono menilai persoalan ini perlu ditangani melalui jalur hukum agar seluruh fakta, legalitas kepemilikan, dan kronologi kejadian dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan tanda terima pengaduan yang diterima di Polres Tuban, Sudjono mengajukan laporan resmi sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum sekaligus penelusuran atas dugaan persoalan yang ia laporkan. Dalam pengaduannya, ia mempersoalkan dugaan penguasaan lahan serta penebangan pohon di area yang menjadi objek sengketa.
Menurut Sudjono, langkah membawa persoalan tersebut ke kepolisian dilakukan agar penyelesaian dapat berlangsung melalui mekanisme hukum yang sah dan menghindari munculnya tindakan sepihak.
“Persoalan ini saya tempuh melalui jalur resmi karena saya berharap ada kejelasan hukum, objektivitas, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap apa yang saya laporkan. Saya ingin semuanya dibuka berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujar Sudjono.
Ia menambahkan, pengaduan tersebut juga merupakan bentuk ikhtiar untuk menjaga hak yang menurutnya perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Saya berharap aparat dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan, sehingga persoalan yang ada menjadi jelas bagi semua pihak dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak,” lanjutnya.
Saat ini, tindak lanjut atas pengaduan tersebut berada dalam kewenangan Polres Tuban melalui proses penyelidikan, termasuk penelusuran dokumen, legalitas lahan, kronologi kejadian, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Proses tersebut dinilai penting guna memastikan penyelesaian berjalan berdasarkan fakta hukum yang valid.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diadukan. Demi menjaga keberimbangan informasi dan sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
[Red]









