Dinas Pendidikan Lahat Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Menjual Buku LKS

Selasa, 5 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Rilispublik – Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, telah dilaksanakan kegiatan pembinaan bagi Kepala Sekolah Dasar (SD) dari wilayah Kecamatan Lahat, Kecamatan Lahat Selatan, dan Kecamatan Gumay Talang pada Selasa, 5 Mei 2026.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Arlan Darqoni, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia memberikan arahan strategis mengenai mekanisme pembelajaran di sekolah serta implementasi program-program dari Kementerian Pendidikan RI.

Penjelasan Mengenai Buku LKS dan Perpisahan

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang kepala sekolah mengangkat isu yang tengah hangat di masyarakat terkait pelaksanaan acara perpisahan dan pengadaan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal ini merujuk pada pernyataan Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih, S.H., M.H., mengenai rencana pembebasan biaya LKS di tahun mendatang.

Menanggapi kekhawatiran para kepala sekolah agar tidak melanggar aturan, Arlan Darqoni memberikan penjelasan tegas:

  • Larangan Penjualan LKS: Pihak sekolah atau satuan pendidikan dilarang keras menjual buku LKS di lingkungan sekolah.

  • Kebutuhan Siswa: Disdik memahami bahwa siswa membutuhkan buku pendukung untuk belajar mandiri di rumah. Oleh karena itu, orang tua/wali murid diperbolehkan membeli LKS secara mandiri di luar sekolah (toko buku atau pihak ketiga).

  • Tanpa Paksaan: Sekolah tidak boleh memaksakan siswa untuk memiliki buku LKS tertentu.

  • Komitmen Dinas: Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat tetap berkomitmen menjaga integritas dengan tidak menjadikan sekolah sebagai tempat jual-beli buku LKS.

Peran Komite Sekolah

Terkait urusan seragam dan acara perpisahan, Arlan menyarankan agar sekolah mengoptimalkan peran Komite Sekolah.

“Kepala sekolah jangan ikut campur dalam urusan teknis biaya perpisahan atau seragam. Biarlah wali murid bersama Komite Sekolah yang menentukan kesepakatan atau mencari pihak ketiga jika diperlukan,” pungkasnya. (Johan Karim)

Berita Terkait

Sekda Syafaruddin Ikuti Rakor Karhutla, Muba Siagakan Posko 24 Jam dan Perkuat Komando Kecamatan
Lihat Kepulan Asap di Tengah Perjalanan, Bupati Muba Toha Tohet Langsung Turun Tinjau Lokasi Karhutla
Patroli Gabungan Cegah Karhutla, Pamatwil Polres Muara Enim dan Polsek Rambang Cek 13 Desa serta Wilayah Perkebunan
Meriahkan HUT RI ke-81, Wakapolres Lampung Utara Hadiri Colour Fun Genzi Aprozi Alam
Kapolsek Rambang Pimpin Ground Check & Pemadaman Hotspot di Desa Air Keruh, 0,5 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan
KRYD Malam Libur Polsek Rambang, Sasar 3C, Narkoba & Sajam, Hasil Nihil Wilayah Aman dan Kondusif 
Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla di Desa Sugihan
Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Hadiri Malam Puncak HUT RI ke-81 di Desa Kencana Mulia, Suasana Aman & Kondusif

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:29

Sekda Syafaruddin Ikuti Rakor Karhutla, Muba Siagakan Posko 24 Jam dan Perkuat Komando Kecamatan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:49

Lihat Kepulan Asap di Tengah Perjalanan, Bupati Muba Toha Tohet Langsung Turun Tinjau Lokasi Karhutla

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:55

Patroli Gabungan Cegah Karhutla, Pamatwil Polres Muara Enim dan Polsek Rambang Cek 13 Desa serta Wilayah Perkebunan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:27

Meriahkan HUT RI ke-81, Wakapolres Lampung Utara Hadiri Colour Fun Genzi Aprozi Alam

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:35

Kapolsek Rambang Pimpin Ground Check & Pemadaman Hotspot di Desa Air Keruh, 0,5 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:22