Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, Rilis Publik— Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memusnahkan barang bukti kasus perjudian online berskala besar yang melibatkan terpidana Kelvin Wijaya, Kamis (7/5/2026). Nilai aset dan barang bukti yang dieksekusi serta disita negara dalam perkara tersebut mencapai hampir Rp6 miliar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Metro sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang meresahkan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Neneng Rahmadini mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

“Hari ini kami menuntaskan eksekusi terhadap barang bukti kasus judi online atas nama terpidana Kelvin Wijaya. Nilai total aset yang kami tangani dalam perkara ini mendekati Rp6 miliar, mencakup perangkat keras elektronik hingga pemblokiran aset keuangan,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Metro.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sejumlah unit telepon genggam, laptop gaming, dokumen transaksi, buku tabungan, hingga kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Selain itu, kejaksaan juga menyita saldo rekening senilai Rp5,475 miliar untuk negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, turut disita dua unit mobil mewah yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online.

Neneng Rahmadini menegaskan kasus Kelvin Wijaya menjadi salah satu perkara perjudian online terbesar yang ditangani Kejari Metro sepanjang tahun ini.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian online yang dinilai dapat memicu tindak pidana lain, termasuk pencucian uang dan gangguan terhadap perekonomian masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang bagi bandar judi di wilayah hukum Metro. Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa hukum akan mengejar hingga ke aset terkecil sekalipun,” tegasnya.

Menurutnya, dampak perjudian online terhadap perekonomian masyarakat sangat besar sehingga perlu adanya kesadaran bersama untuk mencegah praktik tersebut berkembang di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka 
HUT Tekab 308 Ke-11, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim
Nasabah Kotabumi Merasa Ditipu, Pinjaman Lunas ALAMM PNM Tak kembalikan Sertifikat Jaminan!
RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Api Berkobar Membumbung Tinggi 
Catut Nama & Foto Anggota TNI, Plt Kepsek SMKN 1 Sragi Ciptakan Kesan Fiktif Seakan Proyek Sudah Terawasi
Jual Sparepart Motor Curian Lewat Facebook, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Utara
Indikasi di Parmainkan Mendapat LP di Lampung Utara, Wartawan Ramai-ramai Desak Kapolda Lampung Perhatikan Presisi Polri
Polres Pesawaran Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:33

Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka 

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:19

Nasabah Kotabumi Merasa Ditipu, Pinjaman Lunas ALAMM PNM Tak kembalikan Sertifikat Jaminan!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:20

RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Api Berkobar Membumbung Tinggi 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:11

Catut Nama & Foto Anggota TNI, Plt Kepsek SMKN 1 Sragi Ciptakan Kesan Fiktif Seakan Proyek Sudah Terawasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:01

Jual Sparepart Motor Curian Lewat Facebook, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Utara

Berita Terbaru