Lampung Tengah, Rilis Publik — Dikutip dari Intinews.com, sebanyak 14 kampung di Kabupaten Lampung Tengah dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026. Pergantian kepemimpinan tersebut dipicu berbagai persoalan, mulai dari kepala kampung meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga diberhentikan karena kasus pidana.
Situasi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut stabilitas pemerintahan kampung dan keberlangsungan pelayanan masyarakat di sejumlah wilayah. PAW pun dinilai menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memilih pemimpin yang benar-benar mampu bekerja untuk rakyat.
Berdasarkan data yang dihimpun, kampung yang akan melaksanakan PAW tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Kampung Pujo Basuki Kecamatan Trimurjo, Rama Klandungan Kecamatan Seputih Raman, Setia Bumi Kecamatan Seputih Banyak, Qurnia Mataram Kecamatan Seputih Mataram, Negeri Ratu dan Tias Bangun Kecamatan Pubian, Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga, Kutowinangun dan Sendang Retno Kecamatan Sendang Agung, Rantau Jaya Ilir dan Rantau Jaya Baru Kecamatan Putra Rumbia, Purwodadi Kecamatan Bangun Rejo, Suko Binangun Kecamatan Way Seputih, serta Negara Bumi Udik Kecamatan Anak Tuha.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Lampung Tengah, Arifin, berharap seluruh tahapan PAW dapat berjalan aman, demokratis, dan sesuai harapan masyarakat.
“Mudah-mudahan pelaksanaan sesuai dengan harapan. Panitia benar-benar bekerja sesuai tugasnya sehingga pelaksanaan musyawarah bisa terlaksana secara demokratis dan menghasilkan kepala kampung sesuai harapan masyarakat kampung,” ujar Arifin.
Ia juga mengungkapkan, terdapat empat kepala kampung yang mengundurkan diri, yakni dari Kampung Qurnia Mataram, Tias Bangun, Rantau Jaya Ilir, dan Rantau Jaya Baru.
Sementara itu, Kepala Kampung Nyukang Harjo diberhentikan karena persoalan pidana. Sedangkan kampung lainnya melaksanakan PAW akibat kepala kampung definitif meninggal dunia.
Kondisi ini memunculkan harapan besar dari masyarakat agar proses PAW tidak hanya menjadi agenda formal pergantian jabatan, melainkan benar-benar melahirkan pemimpin kampung yang bersih, amanah, dan mampu menjaga kondusivitas wilayah di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik dan pembangunan desa.
(Amin Ma’ruf)









