Rilispublik.com // Muba – Seorang ayah di Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap aparat Satreskrim Polres Muba karena diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa pilu tersebut diduga terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya. Korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial RK, sedangkan pelaku adalah ayah kandungnya sendiri berinisial WA (40).
Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan kepada kerabatnya.
“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual hingga merasa ketakutan. Ia kemudian melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” ujar AKP S. Hutahaean.
Pihak keluarga yang menerima cerita korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba. Setelah menerima laporan pada 7 Mei 2026, polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
(Red)









