Oknum Wartawati Berinisial SF Jadi Sorotan: Diduga Ancaman Pelaku Usaha demi Uang, Langgar Kode Etik Jurnalistik

Minggu, 7 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN, Rilis Publik – Nama salah satu oknum wartawati di Kabupaten Merangin berinisial SF kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, alih-alih menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, wanita yang tergabung dalam organisasi PS ini justru dinilai telah mencoreng nama baik profesi wartawan serta merusak citra rekan-rekan jurnalis lain di daerah ini.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga dan pelaku usaha di wilayah hukum Merangin, SF kerap melakukan tindakan yang tidak patut, bahkan berbau pemerasan. Beberapa pelaku usaha tambang emas ilegal mengaku sering didatangi oleh wanita yang sehari-hari tampil berbusana muslim dan berjilbab tersebut. Dalam setiap kedatangannya, yang bahkan diklaim bisa terjadi hingga seminggu sekali, SF disebut selalu menuntut sejumlah uang.

 

“Kalau tidak diberi uang, dia mengancam akan menaikkan berita buruk terkait usaha kami. Bukan cuma saya yang mengalaminya, banyak rekan pelaku usaha lain juga merasakan hal sama. Dia sering datang, menunggu, dan kalau permintaannya tidak dipenuhi, ancaman itu selalu dilontarkan,” ungkap salah satu pelaku usaha tambang yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (7/6/2026).

 

Tidak hanya pelaku tambang emas, sejumlah pihak yang bergerak di bidang penampungan emas, usaha minyak, hingga penjualan pupuk juga menjadi sasaran oknum tersebut. Modusnya sama: mendatangi lokasi usaha, kemudian memberikan tekanan dan ancaman akan memberitakan hal negatif jika tidak mendapatkan imbalan uang. Padahal, secara aturan organisasi PERS maupun Kode Etik Jurnalistik, tindakan meminta-minta atau memeras uang di lapangan adalah hal yang sangat dilarang keras dan melanggar prinsip dasar profesi ini.

 

Hal yang semakin memicu kemarahan publik dan kalangan pers di Merangin adalah fakta bahwa keberadaan SF di lapangan terasa hanya untuk mencari keuntungan pribadi. Sejumlah wartawan senior menilai, oknum ini sama sekali tidak terlihat aktif menghasilkan karya jurnalistik atau pemberitaan yang bermanfaat bagi masyarakat. KTA yang dimilikinya seolah hanya dijadikan alat untuk masuk ke lokasi-lokasi usaha, lalu menakut-nakuti warga demi mendapatkan uang tunai.

 

“Kami sangat kecewa. Ini merusak nama kami semua. Dia pakai atribut jurnalistik, pakai KTA, tapi tugas jurnalistiknya nol besar. Yang terlihat cuma cara mencari uang dengan mengancam orang. Padahal profesi ini menuntut integritas dan tanggung jawab sesuai Undang-Undang Pers,” tegas salah satu wartawan senior di Merangin.

 

Perilaku yang kontras dengan penampilan luarnya yang sopan dan berbusana muslim ini pun menjadi sorotan. Di balik penampilan yang seharusnya mencerminkan etika baik, tindakan yang dilakukan justru jauh dari nilai moral dan hukum yang berlaku. Publik pun kini dihadapkan pada satu pertanyaan besar: ke manakah arah profesi wartawan saat ini? Apakah benar-benar mengemban amanah sesuai Undang-Undang Jurnalis, atau sekadar memegang nomor KTA demi mengeruk keuntungan pribadi dengan cara menakut-nakuti orang lain?

 

Masyarakat Merangin berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh organisasi pers terkait maupun pihak berwenang, agar nama baik profesi wartawan tidak terus-menerus dicemari oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berita Terkait

Kondisi Kebersihan Pasar Sentral Palakka Memprihatinkan, Warga Harapkan Kepedulian Pemerintah
Golkar Kasiman Berbagi Rezeki, Ketua PK Berikan Perhatian kepada Paskibra Yatim Piatu
Keluhan Saluran di Sekitar SPPG Sraturejo Ditindaklanjuti, Tim IPAL dan Teknisi Turun ke Lapangan
Dokumen Pengolahan Lahan Disebut Telah Dipenuhi, Publik Masih Menunggu Kepastian Aktivitas di Lapangan
Peradi Bojonegoro Tampil Perkasa, Libas Ikadin Karanganyar 3-0 di Kejuaraan Mini Soccer Advokat
Bukan Sekadar Penutupan, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Wariskan Inovasi dan Jejak Pengabdian di Dukohkidul
Tutup Masa Pengabdian, KKN-TK Kelompok 16 Unigoro Tinggalkan Kesan dan Kenangan di Desa Klempun
KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Perkuat Konservasi Air di Dukohkidul, 32 Biopori Jadi Investasi Ekologis

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:52

Kondisi Kebersihan Pasar Sentral Palakka Memprihatinkan, Warga Harapkan Kepedulian Pemerintah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:06

Golkar Kasiman Berbagi Rezeki, Ketua PK Berikan Perhatian kepada Paskibra Yatim Piatu

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:00

Keluhan Saluran di Sekitar SPPG Sraturejo Ditindaklanjuti, Tim IPAL dan Teknisi Turun ke Lapangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:19

Dokumen Pengolahan Lahan Disebut Telah Dipenuhi, Publik Masih Menunggu Kepastian Aktivitas di Lapangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:24

Peradi Bojonegoro Tampil Perkasa, Libas Ikadin Karanganyar 3-0 di Kejuaraan Mini Soccer Advokat

Berita Terbaru