BELU, Rilis Publik.com — Gelombang perlawanan dari insan pers di Kabupaten Belu semakin masif. Pernyataan bernada menantang serta dugaan aksi menghalangi tugas peliputan yang dilontarkan oleh Kepala Dusun Desa Skinu, Anita Pobas, memantik kemarahan jurnalis di wilayah perbatasan tersebut. Komunitas wartawan secara tegas menolak perlakuan dan sikap arogan oknum pamong desa yang dinilai telah mencederai marwah profesi wartawan.
Sikap solidaritas dan langkah hukum kini kian meruncing. Kepala Biro (Kabiro) Rilispublik Kabupaten Belu, Amrosius Tes, mengambil langkah proaktif dengan berkolaborasi bersama Kabiro Delikkasus Kabupaten Belu. Kedua pimpinan biro ini siap “jemput bola” guna melayangkan laporan pidana resmi ke Mapolres Belu, sekaligus memperkuat langkah hukum awal yang telah digulirkan oleh Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Adhyaksanews NTT, Roy S.
Akar persoalan bermula ketika jurnalis turun ke lapangan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dalam peliputan mediasi sengketa tanah warga di Desa Skinu. Bukannya memberikan akses transparansi, Anita Pobas diduga kuat justru membatasi ruang gerak wartawan dan melontarkan kalimat intimidatif kepada warga yang menghadirkan media.
Oknum Kadus tersebut melontarkan kalimat kontroversial yang dinilai sangat arogan:
“Kenapa kamu bawa itu orang datang? Kamu harus kuat. Kalau bisa kasih masuk saya di penjara.”
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi kewartawanan. Amrosius Tes menegaskan bahwa ucapan tersebut sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Ia menekankan bahwa tindakan yang menghambat kerja-kerja jurnalistik bukanlah masalah sepele yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan semata. Pihaknya bersama Kabiro Delikkasus Belu siap mengawal persoalan ini hingga ke meja hijau.
“Kami seluruh insan pers di Belu secara tegas tidak terima dengan ucapan dan tindakan intimidatif dari Kepala Dusun, Anita Pobas! Pekerjaan wartawan itu dilindungi oleh undang-undang negara, bukan bekerja atas belas kasihan atau izin pribadi seorang pejabat desa,” tegas Amrosius Tes.
Langkah taktis “jemput bola” yang dirancang oleh Amrosius Tes bersama Kabiro Delikkasus meliputi:
-
Pengumpulan Bukti & Saksi Kunci: Menghimpun seluruh rekaman suara/video, dokumen kronologi, serta kesaksian warga yang berada di lokasi kejadian.
-
Kawal Laporan Kaperwil Adhyaksanews NTT: Mengawal ketat laporan awal yang dilayangkan Kaperwil Adhyaksanews NTT, Roy S, sebagai pintu masuk proses pidana.
-
Laporan Tambahan Lintas Media: Melayangkan berkas laporan resmi secara bersama-sama ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperberat sanksi atas dugaan kejahatan terhadap pers.
Dari kacamata hukum, tindakan membatasi, mengintimidasi, atau melarang wartawan meliput kegiatan yang menyangkut kepentingan umum merupakan pelanggaran pidana murni. Kaperwil Adhyaksanews NTT, Roy S, sebelumnya menyuarakan bahwa kebebasan pers adalah mandat konstitusi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para insan pers di Belu menyiapkan aduan lewat pasal berlapis, khususnya Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, yang menegaskan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sikap tegas ini diambil sebagai bentuk edukasi hukum bagi publik sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum pejabat yang bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dusun Desa Skinu, Anita Pobas, belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas dugaan pelarangan peliputan dan pernyataan menantang tersebut.
Sesuai dengan regulasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan Hak Jawab secara proporsional.
(Amrosius T / Red)











