Oleh: Achmad Imam Fatoni
Ketua Yayasan Teras Center Nusantar
Rencana Umum Pengadaan (RUP) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) tahun 2026 yang dipublikasikan secara terbuka di situs resmi mereka, telah terbentang dengan angka-angka fantastis. Belasan miliar rupiah bersiap dialirkan, mulai dari program infrastruktur fisik senilai lebih dari Rp3,7 miliar hingga alokasi pelatihan dan jamuan seremonial yang menyedot ratusan juta rupiah. Di atas kertas, deretan angka ini tampak seperti mesin penggerak pembangunan. Namun, jika dibedah menggunakan pisau analisis tata kelola korporasi yang sehat, dokumen publik ini justru memperlihatkan potensi bom waktu penyimpangan manajerial jika tidak diawasi secara radikal.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hadir sebagai instrumen untuk meruntuhkan tembok kedap suara di tubuh Badan Usaha Milik Daerah. Berbekal supremasi transparansi ini, publik Kabupaten Bojonegoro berhak dan wajib menggugat: sejauh mana asas kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 benar-benar dihidupi oleh direksi PT ADS?
Sebelum satu rupiah pun dari RUP 2026 dieksekusi, ada tiga anomali struktural yang harus dijawab secara terbuka oleh para pemangku kebijakan.
*PERTAMA,*
*Primitivisme Pengelolaan Kas dan Ancaman Pencampuran Aset*
BUMD bukanlah warung kelontong. Perputaran uang hingga belasan miliar rupiah menuntut sistem pengelolaan kas yang steril. Publik berhak menuntut jaminan mutlak bahwa tidak ada celah bagi praktik primitif di tubuh PT ADS. Harus ada garis batas yang tegas, dana persediaan operasional maupun tanggung jawab sosial sama sekali tidak boleh mengendap atau diputar melalui rekening bank pribadi maupun dompet digital milik pegawai.
Praktik pencampuran aset korporasi dengan aset pribadi dengan dalih kemudahan operasional adalah pelanggaran elementer terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Pembiaran terhadap potensi ini bukanlah sekadar kelalaian administratif, melainkan pembukaan pintu gerbang selebar-lebarnya bagi tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Tanpa audit kas yang transparan, RUP 2026 hanya akan memperbesar volume uang yang mengalir di saluran yang salah.
*KEDUA,*
*Karpet Merah Pengadaan Langsung dan Ancaman Progres Fiktif*
Melihat RUP 2026, PT ADS merencanakan banyak proyek infrastruktur fisik berskala besar. Program Pembangunan Infrastruktur Publik berupa lantainisasi saja untuk biaya pelaksanaannya menelan angka Rp3.349.616.000. Menariknya, nyaris seluruh biaya perencanaan dan pengawasan proyek fisik di tahun 2026 dirancang menggunakan metode Pengadaan Langsung dan Swakelola.
Metode tanpa tender terbuka ini, meski diizinkan secara regulasi, adalah rahim yang subur bagi kolusi dan penunjukan vendor titipan. Publik harus memberikan pengawasan ekstra, jangan sampai ada ruang untuk praktik manipulatif seperti penandatanganan Berita Acara Serah Terima seratus persen demi mengejar pencairan anggaran, sementara wujud fisik di lapangan masih mangkrak atau kurang volume. Memanipulasi progres fisik adalah kejahatan korporasi. Jika metode pengadaan langsung ini dieksekusi di tengah lemahnya sistem pengawasan internal PT ADS, maka proyek miliaran tersebut berisiko menjadi legalisasi perampokan uang daerah.
*Ketiga,*
*Tumpang Tindih Pembiayaan dan Pesta Seremonial*
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2015 secara gamblang mengamanatkan bahwa sasaran program tanggung jawab sosial harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, diprioritaskan untuk pembinaan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Ironisnya, RUP 2026 PT ADS masih dibanjiri oleh anggaran kegiatan elitis seperti Pelatihan Jurnalis senilai Rp400 juta, hingga puluhan juta untuk jamuan kegiatan dan rapat.
Pos-pos kegiatan seremonial semacam ini adalah titik paling rawan terjadinya pembebanan ganda. Merujuk pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, batasan antara beban umum perusahaan dan beban tanggung jawab sosial harus ditarik dengan garis yang tegas. Tanpa transparansi yang rigid, sangat mudah bagi oknum untuk menggelembungkan tagihan, menciptakan honorarium narasumber fiktif di mana peserta disulap menjadi narasumber di atas kertas, atau menjalankan program yang sebenarnya tumpang tindih dengan pendanaan daerah.
*Kesimpulan*
Rencana Umum Pengadaan PT ADS tahun 2026 tidak boleh dieksekusi dalam ruang gelap. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sebagai pemegang saham pengendali, tidak boleh lepas tangan. Jika rancangan anggaran miliaran ini dibiarkan berjalan tanpa adanya perombakan total pada sistem manajerial dan sterilisasi pengelolaan kas internal, maka keberadaan PT ADS tidak lebih dari sekadar instrumen penghisapan sumber daya daerah.
Perlawanan terhadap kebobrokan tata kelola ini harus terus disuarakan.
Transparansi bukan sekadar mempublikasikan angka, melainkan membuktikan bahwa sistem tidak lagi dimanipulasi untuk melayani keserakahan segelintir elite. Aparat pengawas internal tidak boleh hanya menjadi penonton, RUP 2026 ini harus dievaluasi secara radikal sebelum kerugian daerah benar-benar terjadi.
[Red]











