BOJONEGORO –Rilispublik | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah. Dua regulasi yang ditetapkan tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan pendapat akhir yang dibacakan oleh M. Anis Musthafa, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sekaligus Ketua Fraksi Golkar.
Anis Musthafa menyampaikan bahwa Fraksi Golkar memberikan persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, alat kelengkapan dewan, serta mempertimbangkan berbagai aspek normatif, sosial, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 diharapkan menjadi pedoman dalam mengembangkan sektor pariwisata secara terarah, berkelanjutan, serta mampu mengoptimalkan potensi wisata lokal sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak anak melalui penyelenggaraan pembangunan yang ramah anak, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro, Anis Musthafa, menegaskan bahwa kedua Perda tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi yang konsisten.
“Fraksi Golkar memandang bahwa kedua regulasi ini merupakan instrumen strategis bagi arah pembangunan Kabupaten Bojonegoro. Rencana induk kepariwisataan diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah melalui pengelolaan potensi wisata yang berkelanjutan, sedangkan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi komitmen bersama dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, hak, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Kami berharap implementasinya dilakukan secara konsisten, terukur, dan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” ujar Anis Musthafa.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan kedua Perda tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga masyarakat agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang semakin kuat dalam mengembangkan sektor kepariwisataan sekaligus memperkuat kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai bagian dari pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
[Red]











