BOJONEGORO –Rilispublik | Proses pemeriksaan atas laporan terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi Direktur Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri masih berlangsung di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru, Teras Center Nusantara menyampaikan dokumen tanggapan kepada Ombudsman sebagai respons atas klarifikasi tertulis yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Dokumen tersebut diserahkan pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagai tindak lanjut atas Surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Nomor T/652/LM.44-15/0259.2026/VII/2026 tentang Penyampaian Perkembangan Laporan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ombudsman telah menerima penjelasan dari Pemkab Bojonegoro mengenai substansi laporan yang sedang ditangani.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Teras Center Nusantara berkaitan dengan penyebutan pertemuan antara pelapor dan pihak pemerintah daerah pada 26 Mei serta 1 Juli 2026. Menurut Pemkab Bojonegoro, pertemuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut berupa mediasi.Sementara itu, Teras Center Nusantara menyampaikan pandangan berbeda dengan menyebut pertemuan tersebut lebih bersifat audiensi untuk penyampaian dokumen dan bukti pendukung.
Ketua Teras Center Nusantara, Achmad Imam Fatoni, berharap Ombudsman dapat menyelesaikan proses pemeriksaan secara komprehensif sesuai kewenangannya.
“Ketika alat bukti hukum substantif direduksi seolah hanya menjadi tumpukan kertas administratif belaka, hal tersebut patut diduga sebagai bentuk deliberate omission atau pembiaran yang terstruktur. Fenomena ini seolah mendemonstrasikan kelaziman baru dalam tata kelola birokrasi, di mana potensi maladministrasi justru diromantisasi,” ujar Fatoni.
Ia juga berharap Ombudsman dapat menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
“Kami menaruh harapan besar kepada Ombudsman untuk dapat menerbitkan LAHP sebagai bentuk evaluasi atas produk yang kami nilai perlu ditelaah kembali dari aspek prosedural. Penertiban tata kelola ini penting agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berpedoman pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,” katanya.
Selain itu, Teras Center Nusantara juga menyoroti persyaratan administrasi Direktur Perumda terpilih berinisial MCH. Dalam dokumen klarifikasi yang diterima Ombudsman, Pemkab Bojonegoro menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani putusan pidana selama tiga bulan dalam perkara penipuan. Namun, Pemkab menyatakan bahwa proses seleksi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut tidak termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang menjadi dasar seleksi.
Di sisi lain, Panitia Seleksi menjelaskan bahwa proses verifikasi persyaratan integritas dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai mekanisme yang diterapkan dalam tahapan seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Teras Center Nusantara berpendapat bahwa masih terdapat aspek administratif yang perlu dicermati lebih lanjut, khususnya terkait validitas data rekam jejak yang menjadi dasar penerbitan SKCK. Pandangan tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada Ombudsman untuk dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan maupun rekomendasi akhir. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan resmi yang akan disampaikan Ombudsman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Red]











