BOJONEGORO //Rilispublik | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menghentikan sementara aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di lahan pertanian Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan kegiatan pengangkutan material menggunakan puluhan truk, sementara dokumen yang ditunjukkan di lokasi berupa izin jasa pengolahan lahan, bukan izin untuk kegiatan penambangan atau jual beli material tanah.
Sidak yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah pada Selasa (4/8/2026) itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sejak lama mengeluhkan aktivitas pengerukan tanah di kawasan tersebut. Pemerintah turun bersama tim lintas organisasi perangkat daerah untuk memastikan kesesuaian kegiatan di lapangan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati didampingi Kasatpol PP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Bagian Hukum, Bapenda, serta pemerintah desa.
Saat tiba di lokasi, tim mendapati puluhan truk mengantre untuk mengangkut material tanah yang disebut akan dikirim ke sejumlah wilayah di Bojonegoro hingga Kabupaten Tuban.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap penjaga lokasi yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tuban. Dari hasil pemeriksaan, penjaga menunjukkan dokumen izin usaha dengan KBLI 0168 yang merupakan izin jasa pengolahan lahan pertanian.
Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budianto, menjelaskan bahwa izin tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan pengolahan lahan sebagai persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun non-sawah, dan bukan sebagai dasar untuk melakukan aktivitas penjualan material tanah.
“Jadi itu izinnya jasa pengolahan lahan. Untuk KBLI 0168 pengolahan lahan, keterangannya di izin itu mencakup kegiatan pengolahan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan persiapan penanaman, baik lahan sawah maupun bukan sawah,” jelas Budianto.
Ia menegaskan bahwa izin tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk kegiatan jual beli tanah.
“Artinya, pengolahan lahan itu bukan untuk jual beli tanah, tetapi untuk mengolah lahan pertanian,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Pemkab Bojonegoro memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga pemilik kegiatan dapat memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi,” ujar Nurul Azizah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Bojonegoro agar pemerintah memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian kami hentikan sementara dan lokasi ditutup hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Nurul Azizah menambahkan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi setiap ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha maupun pemanfaatan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, dan mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, serta berkelanjutan,” pungkasnya.
Di sisi lain, sejumlah warga Kecamatan Trucuk berharap langkah penertiban tersebut tidak berhenti pada sidak semata. Mereka menginginkan pemerintah terus mengawal proses penegakan aturan hingga persoalan perizinan benar-benar diselesaikan.
Salah seorang warga Trucuk yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas pengerukan tanah di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat.
“Kami mengapresiasi adanya sidak dari Pemkab Bojonegoro. Namun harapan kami, jangan sampai ini hanya menjadi kegiatan seremonial yang berlangsung sesaat. Aktivitas ini sudah berjalan cukup lama dan masyarakat juga mengetahui izin yang dimiliki belum lengkap. Karena itu, kami berharap pemerintah benar-benar mengawal sampai ada kepastian hukum dan tidak ada lagi aktivitas sebelum seluruh perizinan dipenuhi,” ujarnya.
Dengan penghentian sementara tersebut, Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa aktivitas pengerukan maupun pengangkutan material tanah di lokasi belum dapat dilanjutkan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi dan kesesuaian antara jenis kegiatan dengan izin yang dimiliki dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Red]











