MUSI BANYUASIN, Rilispublik— Persoalan dugaan pencemaran air asin yang dikeluhkan oleh warga Kecamatan Jirak Jaya belum menemukan titik akhir. Di tengah lahan sawah yang disebut terdampak, sebuah pertanyaan besar mengemuka: dari mana sebenarnya air asin itu berasal, dan apakah Sumur 160 memiliki kaitan erat dengan kondisi lahan warga?
Pertanyaan tersebut kembali mencuat dalam mediasi antara warga dan pihak PT Pertamina EP Pendopo yang berlangsung di Rumah Makan Pagi Sore, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kamis (6/8/2026).
Bagi para pemilik sawah, pertemuan ini bukan sekadar forum mediasi biasa. Mereka menuntut kepastian berdasarkan pemeriksaan dan data ilmiah mengenai kondisi air yang diduga telah merusak lahan pertanian mereka. Satu tuntutan utama yang menjadi kunci penyelesaian adalah transparansi, baik dalam proses pengambilan sampel maupun pengumuman hasil pemeriksaannya kelak.
Warga Tak Ingin Hasil Pemeriksaan Jadi Tanda Tanya Baru
Herwin, salah satu pemilik sawah, secara tegas meminta pihak Pertamina untuk terbuka dalam seluruh tahapan pengecekan sampel.
“Kami meminta kepada pihak Pertamina agar transparan saat pengecekan sampel hasil limbah nanti,” ungkap Herwin.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Bagi pemilik lahan, hasil pemeriksaan akan menjadi rujukan utama untuk memastikan apakah air asin di sekitar sawah mereka murni akibat aktivitas di kawasan Sumur 160 atau disebabkan oleh faktor lain.
Oleh karena itu, warga berharap proses pengambilan sampel dilakukan secara terbuka, titik pengambilannya jelas, prosedurnya dapat diawasi, dan hasil pengujiannya langsung disampaikan kepada pihak yang terdampak. Warga menolak jika persoalan ini hanya berujung pada adu klaim sepihak tanpa adanya data yang dapat diverifikasi kebenarannya.
Pertamina: Menunggu Hasil DLH dan Dinas Pertanian
Di sisi lain, pihak Pertamina menyatakan masih menunggu proses pemeriksaan dari instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian. Hasil pengujian kedua instansi tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran utuh dan objektif mengenai kondisi air, tanah, serta dampaknya terhadap lahan pertanian warga.
Humas PT Pertamina EP Pendopo, Tama, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terbuka kepada para pemilik lahan.
“Terkait permasalahan transparansi, kami berkomitmen untuk terbuka kepada pemilik kebun mengenai hasil dari DLH nanti. Kami juga diawasi langsung oleh DPRD Kabupaten,” jelas Tama.
Pernyataan ini menjadi penting karena proses pemeriksaan tersebut tidak hanya ditunggu oleh warga dan perusahaan, tetapi juga telah menyita perhatian publik secara luas.
Pertanyaan Besar Menunggu Hasil Laboratorium
Kini, penentu arah penyelesaian sepenuhnya berada pada proses pemeriksaan laboratorium. Jika hasil pengujian membuktikan adanya pencemaran, pertanyaan berikutnya tentu akan mengarah pada sumber pencemaran, tingkat kerusakan lingkungan, serta langkah penanganan dan pemulihan (kompensasi) yang harus dilakukan.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan tidak menemukan korelasi antara kondisi air lahan dengan aktivitas perusahaan, hasil tersebut tetap harus disampaikan secara terbuka, lengkap beserta landasan dan data ilmiahnya. Dengan demikian, polemik tidak berlarut-larut menjadi perang opini. Semua pihak harus membiarkan data yang berbicara.
Persoalan yang dihadapi warga bukan sekadar masalah perubahan warna air atau kerusakan fisik lahan. Jika dampak terhadap sawah tersebut benar-benar terbukti, hal yang paling dipertaruhkan adalah keberlanjutan produktivitas pertanian dan sumber utama penghidupan masyarakat setempat.
Transparansi Akan Diuji Setelah Hasil DLH Keluar
Komitmen keterbukaan yang dilontarkan oleh Humas Pertamina kini tengah memasuki tahap pembuktian. Masyarakat menanti apakah hasil pemeriksaan DLH dan Dinas Pertanian kelak benar-benar dapat diakses dan dijelaskan secara gamblang kepada para pemilik lahan.
Transparansi sejati tidak hanya sebatas mengumumkan hasil akhir, melainkan juga memastikan bahwa proses menuju hasil tersebut berjalan kredibel dan dapat dipercaya oleh semua pihak.
Di titik inilah, mediasi pada 6 Agustus 2026 menjadi sangat krusial. Meski belum menuntaskan seluruh persoalan, pertemuan itu setidaknya telah menjembatani dua kepentingan utama: warga yang menuntut kepastian nasib lahannya, dan perusahaan yang menyatakan kesiapannya mematuhi hasil pemeriksaan pemerintah.
Kini, seluruh pihak menantikan satu hal yang sama: hasil pengujian laboratorium yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (red)











