RILISPUBLIK | PALI, SUMATERA SELATAN — Persoalan sengketa lahan di Desa Talang Akar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini memasuki ranah hukum. Dua orang berinisial T dan B dilaporkan ke Polres PALI atas dugaan perusakan dan pembakaran lahan yang diklaim milik Pariem.
Salah satu pihak yang dilaporkan, berinisial T, disebut oleh pihak pelapor sebagai Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di Kabupaten PALI. Namun, dugaan yang dilaporkan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diselidiki dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres PALI/Polda Sumatera Selatan, laporan tersebut tercatat pada 17 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/365/X/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumatera Selatan.
Pihak pelapor menyebut, laporan itu ditempuh setelah persoalan penguasaan dan hak atas tanah yang diklaim milik Pariem belum menemukan penyelesaian. Sengketa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024–2025.
Kuasa hukum Pariem mengungkapkan, persoalan bermula ketika kliennya memperoleh informasi bahwa lahan yang diklaim sebagai miliknya diduga telah dikuasai oleh pihak terlapor bersama sejumlah orang lainnya.
Menurut keterangan kuasa hukum, lahan tersebut telah ditanami berbagai jenis tanaman sejak dekade 1990-an, antara lain karet, durian, cempedak, dan tanaman lainnya. Namun, tanaman yang disebut sebagai sumber penghidupan kliennya itu diduga telah dirusak, ditebangi, hingga dibakar.
“Tanam tumbuh di atas lahan tersebut, berupa karet, durian, cempedak, dan tanaman lainnya, telah ditanami klien kami sejak tahun 1990-an. Namun, tanaman tersebut diduga dirusak, ditebangi, dan dibakar oleh pihak terlapor,” ungkap kuasa hukum.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor memperkirakan kerugian awal mencapai ratusan juta rupiah. Nilai kerugian secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan dan pendataan, sehingga belum dapat dipastikan jumlah akhirnya.
Kuasa hukum memperkirakan nilai kerugian berpotensi mencapai miliaran rupiah apabila seluruh kerusakan dan dampak yang dialami kliennya telah dihitung secara menyeluruh.
Sebelum menempuh jalur kepolisian, Pariem disebut telah berupaya mencari penyelesaian dengan mendatangi Kepala Desa Talang Akar, Sunarto, untuk menyampaikan persoalan yang dihadapinya. Namun, menurut pihak pelapor, upaya penyelesaian melalui mediasi belum membuahkan hasil.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut diklaim belum mendapatkan tanggapan.
“Sebelum membuat laporan, kami telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, sampai batas waktu yang kami tentukan, tidak ada tanggapan dari pihak terlapor,” tegas kuasa hukum.
Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Melalui laporan tersebut, Pariem berharap Polres PALI dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan. Ia meminta agar persoalan yang dilaporkannya diproses berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat.
Pihak pelapor juga berharap aparat kepolisian dapat menelusuri dugaan perusakan dan pembakaran lahan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dilaporkan.
Perkara ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga dugaan kerusakan tanaman yang menurut pelapor telah ditanam dan dipelihara selama puluhan tahun.
Rilispublik.com akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.











