Kebijakan Bonus PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 Disorot, SPSI Tuntut Transparansi dan Kembalikan Tradisi 4 Bulan Upah

Jumat, 23 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR, Rilis Publik — Langkah manajemen PT Gunung Mas Raya (GMR) Sungai Rumbia Estate 2—unit perkebunan kelapa sawit di bawah naungan PT Salim Ivomas Pratama Tbk—dalam mencairkan dana Apresiasi Pekerja Tahun 2026 (Kinerja Tahun 2025) terus menuai protes keras dari pihak serikat pekerja.

Kebijakan finansial yang dicairkan pada Jumat (23/10/2026) berdasarkan Surat Memorandum Nomor: 1508/SIMP/HR/SW/X/2026 tersebut dinilai sangat mengecewakan para buruh.

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua PUK SPPP-SPSI perkebunan setempat berinisial W.WR angkat bicara. Ia mengecam minimnya nilai pembagian bonus tahun ini yang hanya mematok angka maksimal 2,29 bulan upah bagi SKU Tetap dan 0,5 bulan upah bagi pekerja PKWT.

Menurut W.WR, pihak manajemen seharusnya menerapkan transparansi penuh kepada seluruh karyawan dan menjelaskan alasan riil di balik penurunan drastis pembayaran bonus tersebut.

Pihak serikat menegaskan bahwa sejak tahun 2012, pemberian bonus sebesar empat bulan upah per tahun telah menjadi tradisi dan konsensus tidak tertulis yang dipelihara perusahaan demi menjaga kesejahteraan buruh. Penurunan secara sepihak melalui memorandum HRD ini dinilai mencederai hubungan industrial yang harmonis.

Tudingan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021

Selain persoalan nilai bonus yang merosot tajam, regulasi internal perusahaan ini juga dinilai cacat prosedur karena tidak diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati bersama Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS).

Lebih jauh, status hukum para Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilibatkan dalam skema ini diduga kuat melanggar aturan ketenagakerjaan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, status hubungan kerja PKWT secara tegas hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat musiman, sekali selesai, atau produk baru. Penggunaan status PKWT pada kegiatan inti operasional perkebunan kelapa sawit yang bersifat terus-menerus dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum demi menekan pemenuhan hak normatif pekerja tetap.

Atas dasar itu, PUK SPPP-SPSI mendesak manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk segera membuka ruang dialog dan perundingan guna meluruskan aturan hubungan kerja, sekaligus mengembalikan hak bonus karyawan sesuai dengan histori kesejahteraan yang telah berjalan selama belasan tahun di bumi Rokan Hilir, Riau.

Berita Terkait

Buruh Sawit Riau Krisis Kepercayaan: PUK SPPP-SPSI Sebut PKB Hasil Kesepakatan Serikat Atas dan BKS PPS Lebih Bela Perusahaan
Kerja Taruhan Nyawa Tanpa BPJS, Pekerja PT UTS di Balam Sempurna Protes Keras Manajemen
Di Balik Duka Datang Sukacita: Manulife Cairkan Klaim Rp107 Juta untuk Ahli Waris di Sei Tarolat, Labuhanbatu
Masyarakat Balam Sempurna Soroti Pasal 551 di Portal PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2, Asisten Advokat UNKAHA Sebut Sudah Tidak Relevan  
Efektif Dikawal Langsung Estate Manager, PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 Benahi Jalan Kolexen Blok L 41/42
Jeritan Buruh Proyek PKS Balam KM 34: Kerja Ekstrem, Upah Minim, Tanpa Jaminan BPJS
Tuntut Kesejahteraan Karyawan, PUK SPPP-SPSI Layangkan Surat Permohonan Bonus ke Manajemen PT SIMP Tbk & Subs
Dugaan KDRT dan Pengusiran Paksa di Perkebunan PT Salim Ivomas, Ibu dan Anak Terpaksa Mengungsi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:04

Buruh Sawit Riau Krisis Kepercayaan: PUK SPPP-SPSI Sebut PKB Hasil Kesepakatan Serikat Atas dan BKS PPS Lebih Bela Perusahaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:06

Kebijakan Bonus PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 Disorot, SPSI Tuntut Transparansi dan Kembalikan Tradisi 4 Bulan Upah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:53

Kerja Taruhan Nyawa Tanpa BPJS, Pekerja PT UTS di Balam Sempurna Protes Keras Manajemen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:24

Di Balik Duka Datang Sukacita: Manulife Cairkan Klaim Rp107 Juta untuk Ahli Waris di Sei Tarolat, Labuhanbatu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:46

Masyarakat Balam Sempurna Soroti Pasal 551 di Portal PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2, Asisten Advokat UNKAHA Sebut Sudah Tidak Relevan  

Berita Terbaru