ROKAN HILIR, Rilis Publik — Langkah manajemen PT Gunung Mas Raya (GMR) Sungai Rumbia Estate 2—unit perkebunan kelapa sawit di bawah naungan PT Salim Ivomas Pratama Tbk—dalam mencairkan dana Apresiasi Pekerja Tahun 2026 (Kinerja Tahun 2025) terus menuai protes keras dari pihak serikat pekerja.
Kebijakan finansial yang dicairkan pada Jumat (23/10/2026) berdasarkan Surat Memorandum Nomor: 1508/SIMP/HR/SW/X/2026 tersebut dinilai sangat mengecewakan para buruh.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua PUK SPPP-SPSI perkebunan setempat berinisial W.WR angkat bicara. Ia mengecam minimnya nilai pembagian bonus tahun ini yang hanya mematok angka maksimal 2,29 bulan upah bagi SKU Tetap dan 0,5 bulan upah bagi pekerja PKWT.
Menurut W.WR, pihak manajemen seharusnya menerapkan transparansi penuh kepada seluruh karyawan dan menjelaskan alasan riil di balik penurunan drastis pembayaran bonus tersebut.
Pihak serikat menegaskan bahwa sejak tahun 2012, pemberian bonus sebesar empat bulan upah per tahun telah menjadi tradisi dan konsensus tidak tertulis yang dipelihara perusahaan demi menjaga kesejahteraan buruh. Penurunan secara sepihak melalui memorandum HRD ini dinilai mencederai hubungan industrial yang harmonis.
Tudingan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021
Selain persoalan nilai bonus yang merosot tajam, regulasi internal perusahaan ini juga dinilai cacat prosedur karena tidak diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati bersama Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS).
Lebih jauh, status hukum para Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilibatkan dalam skema ini diduga kuat melanggar aturan ketenagakerjaan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, status hubungan kerja PKWT secara tegas hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat musiman, sekali selesai, atau produk baru. Penggunaan status PKWT pada kegiatan inti operasional perkebunan kelapa sawit yang bersifat terus-menerus dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum demi menekan pemenuhan hak normatif pekerja tetap.
Atas dasar itu, PUK SPPP-SPSI mendesak manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk segera membuka ruang dialog dan perundingan guna meluruskan aturan hubungan kerja, sekaligus mengembalikan hak bonus karyawan sesuai dengan histori kesejahteraan yang telah berjalan selama belasan tahun di bumi Rokan Hilir, Riau.











