BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Aktivitas pembangunan dan pematangan lahan (cut and fill) di kawasan Bukit Gunung Kucing, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian serius. Bukan semata-mata soal pembangunan, tetapi juga menyangkut pertanyaan mendasar tentang keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menyoroti klaim pengelola yang menyatakan telah mengantongi seluruh perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Namun, di tengah sorotan terhadap dugaan fungsi kawasan tersebut sebagai daerah resapan air, publik membutuhkan penjelasan lebih jauh.
Apakah status tata ruangnya sudah dipastikan?
Bagaimana risiko perubahan kontur tanah dan aliran air diperhitungkan?
Serta, siapa yang memastikan keselamatan warga apabila pembangunan menimbulkan dampak lingkungan?
“Kalau benar seluruh izin sudah lengkap, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Yang harus dipastikan bukan hanya kelengkapan administrasi, tetapi juga apakah pembangunan itu aman, sesuai tata ruang, dan tidak membahayakan warga di kemudian hari,” ucap indra
Persoalan ini patut mendapat perhatian karena perubahan bentang alam melalui kegiatan cut and fill dapat memengaruhi kestabilan tanah, pola aliran air permukaan, dan sistem drainase, bergantung pada kondisi geologi, desain pekerjaan, serta pengendalian lingkungan di lokasi.
Apabila kawasan tersebut memang memiliki fungsi resapan air, perubahan kondisi lahan tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi meningkatkan limpasan air. Pada lokasi dengan kondisi tertentu, risiko seperti genangan, erosi, hingga pergerakan tanah juga perlu dievaluasi melalui kajian teknis.
Meski demikian, potensi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pembangunan Gunung Kucing telah menimbulkan bahaya. Diperlukan pemeriksaan lapangan dan dokumen teknis untuk mengetahui kondisi serta tingkat risikonya.
Justru karena menyangkut keselamatan masyarakat, pemeriksaan seharusnya dilakukan sebelum muncul dampak yang merugikan warga.
Jangan sampai persoalan keselamatan baru menjadi perhatian setelah masyarakat mengalami kerugian. Pencegahan harus didahulukan, bukan menunggu persoalan terjadi.
Klaim bahwa perizinan telah lengkap perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai jenis dokumen yang dimiliki, ruang lingkup persetujuan, serta kesesuaiannya dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
IMF menilai ada sejumlah pertanyaan penting yang patut dijawab oleh instansi terkait.
1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Apa dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola? Apakah dampak terhadap resapan air, limpasan air hujan, erosi, dan lingkungan sekitar telah dikaji sesuai ketentuan yang berlaku? Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan dilakukan?
2. Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Bagaimana kajian teknis terhadap pemotongan dan penimbunan tanah, kestabilan lereng apabila terdapat lereng, serta sistem drainase di lokasi? Apakah pengendalian aliran air telah dirancang untuk mencegah dampak terhadap kawasan sekitar?
3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
Apa bentuk persetujuan atau rekomendasi yang diterbitkan, jika ada, dan bagaimana kesesuaiannya dengan peruntukan ruang serta persyaratan pembangunan di lokasi tersebut?
4. Pemerintah Kota Bandar Lampung
Apakah kawasan Gunung Kucing termasuk zona resapan air berdasarkan dokumen tata ruang yang berlaku? Jika benar, ketentuan apa yang mengatur pemanfaatan ruang di lokasi itu, dan bagaimana pemerintah memastikan kegiatan pembangunan tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa instansi atau pengelola telah melanggar hukum.
Namun, menyangkut kepentingan publik, jawaban yang jelas dan dapat diverifikasi sangat diperlukan.
KETUM IMF Indra Segalo Galo menempatkan keselamatan masyarakat sebagai salah satu hal yang perlu menjadi perhatian utama dalam polemik pembangunan Gunung Kucing.
Menurut sorotan IMF, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai potensi dampak pembangunan di lingkungan mereka, terlebih apabila terdapat kekhawatiran mengenai fungsi resapan air dan perubahan kondisi lahan.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memastikan apakah diperlukan pemeriksaan lapangan, evaluasi dokumen, atau langkah pencegahan tambahan berdasarkan hasil penilaian risiko.
Jika ditemukan indikasi bahaya nyata terhadap keselamatan warga, instansi berwenang perlu segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan bahwa izin sudah lengkap. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pembangunan telah memenuhi ketentuan dan risiko keselamatan telah ditangani secara bertanggung jawab.
IMF DESAK TRANSPARANSI, KESELAMATAN JANGAN DIKESAMPINGKAN
IMF mendorong pengelola dan instansi terkait untuk membuka ruang klarifikasi, menjelaskan status perizinan, serta memberikan informasi mengenai kajian teknis dan lingkungan yang relevan.
Sebab, pembangunan dan perlindungan lingkungan seharusnya berjalan beriringan. Pembangunan tidak boleh dinilai hanya dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan dan upaya melindungi masyarakat dari risiko yang dapat dicegah.
Hingga dokumen perizinan, status tata ruang, dan hasil pemeriksaan teknis diverifikasi, belum dapat disimpulkan bahwa pembangunan tersebut melanggar aturan atau telah membahayakan warga.
Namun, satu hal tidak boleh diabaikan: apabila ada potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat, penjelasan dan pemeriksaan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang jelas.
IMF meminta persoalan Gunung Kucing dijawab dengan data, transparansi, dan tanggung jawab. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang menanggung risiko, sementara dasar persetujuan pembangunan tidak diketahui secara jelas oleh publik.











