BOJONEGORO, RilisPublik – Kasus dugaan persetubuhan (pencabulan) terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro.
Kejadian tersebut menimpa korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya.red) gadis berusia 14 tahun 7 bulan yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Sumberrejo. Sedangkan dua orang terduga pelaku adalah pemuda berinisial A asal Kecamatan Sumberrejo dan R asal Kecamatan Baureno.
Meski sebelumnya sempat mengalami guncangan psikologis yang hebat, saat ini kondisi Mawar terlihat berangsur-angsur mulai membaik.
“Kami berharap pihak berwajib segera menangani masalah ini, namun kami juga masih menunggu itikad baik dari pelaku,” ucap IS, ibu kandung mawar saat dijumpai wartawan, Rabu (5/6/2025).
Saat ini, permasalahannya tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Bojonegoro pada tanggal 31 Mei 2025, dengan nomor laporan STPL/127/V/2025/SATRESKRIM.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono saat dihubungi dan dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp Kamis (5/6/2025), pihaknya belum menjawab.
Di sisi lain, beberapa pihak sangat menyayangkan lambannya penanganan permasalahan tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut-larut, kekhawatiran yang muncul adalah kejadian serupa akan terjadi kembali. (**/Red)









