Konspirasi di Balik Pembangunan Menara Telekomunikasi di Bojonegoro?

- Editor

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, Rilis Publik – Dengan adanya metode perijinan berbasis Online Single Submission (OSS), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur .Nampak disepelekan oleh para oknum mafia Birokrat yang biasa bermain anggaran negara untuk ajang bisnis.

 

Hal itu terlihat jelas dengan adanya proyek pembangunan menara tower Telekomunikasi di Desa Purwoasri-Tegalkodo, Kecamatan Sukosewu, yang di kerjakan PT Daya Mitra Telekomunikasi disinyalir kuat belum kantongi izin dari pihak Stakeholder terkait.Selain tidak memiliki perizinan yang lengkap. Pembangunan tersebut juga dilakukan di kawasan lahan pertanian produktif dan pemukiman perdesaan.

 

Sementara itu, Taufik Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Bojonegoro, membenarkan, bahwa pernah dan telah diterbitkan dokumen informasi keterangan rencana kota kepada pemohon atas nama Samuel Samsu atau Perwakilan PT. Dayamitra Telekomunikasi TBK. Selain itu ia juga menegaskan bahwa surat tersebut bukan suatu izin ataupun rekomendasi, berkenaan dengan siapa yang memberikan izin atau rekomendasi atas berlangsungnya pengerjaan pendirian menara tower merupakan kewenangan Dinas PTSP.

 

“Informasi rencana Tata Ruang yg diterbitkan PU bukan Rekomendasi & bukan merupakan Izin,terkait Izin di PTSP “ jelasnya.

Sabtu, 21/06/2025.

 

Diketahui Pengerjaan Pembangunan menara tower telekomunikasi tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang, meskipun diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap.

 

Menanggapi hal tersebut Koh Aksin pengiat informasi publik sangat menyayangkan Beberapa dinas, termasuk Dinas Pertanian, PU Penataan Ruang, dan PTSP, tidak memberikan penjelasan secara detail ketika dikonfirmasi oleh pewarta.

 

Menurutnya Pembangunan menara tower telekomunikasi ini menunjukkan bahwa Pemkab Bojonegoro belum dapat melaksanakan implementasi peraturan yang ada secara profesional dan proporsional.Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya konspirasi antara pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan.

 

“Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi Pemkab Bojonegoro untuk meningkatkan penegakan peraturan dan transparansi pemerintahan, serta memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.” Pungkas Koh Aksin dengan tersenyum.

 

Hingga berita ini dikabarkan pihak pemilik PT Daya Mitra Telekomunikasi TBK, belum terkonfirmasi.

 

[Red/Team]

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:59 WIB

STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB