Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Desa Mojosari, Bojonegoro: Kerusakan Alam dan Tindakan Hukum yang Dinantikan

- Editor

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegor | Rilis Publik – Aktivitas penambangan pasir mengunakan mesin sedot di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro terus menggeliat merusak alam.

Pengusaha tambang Galian C mengunakan sedot mekanik terkesan tak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berfikir akan akibat yang ditimbulkan dari aktivitas mereka atas rusaknya ekosistem di bantaran sungai Bengawan Solo dan habitat alam sekitar.

Pasir yang berfungsi sebagai penahan derasnya arus air sungai malah disedot mengunakan alat diesel mekanik yang dimodifikasi sedemikian rupa sebagai alat untuk mengambil pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo.

Dampak longsor dan abrasi kegiatan ini berlangsung terus menerus seakan tidak mereka hiraukan.

Aksi expdplorasi besar besaran tetap berlangsung padahal jelas jelas notabene tidak mengantongi ijin atau lazim disebut bodong alias ilegal tetap eksis berjalan.

Apakah satpol PP yang notabene sebagai Garda terdepan penegak perda engan menertibkan ataukah sudah mendapatkan subsidi dari hasil galian C tersebut?

Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto ketika di konfirmasi awak media melalui id WhatsApp terkait kegiatan penambangan diDesa Mojosari,menganjurkan awak media untuk ke kantor.

“Dikantor aja mas temui pak Yopi Kabid Gakda.” ujarnya.

Informasi awak media dari salah satu sopir yang sering ambil pasir sedotan diDesa Mojosari , bahwa pasir dari tambang disini terbilang rame karena kwalitas pasirnya bagus.

“Tambang pasir disini tergolong rame ,karena kwalitas pasirnya bagus.” ujar Roni

Pemilik tambang sedotan diduga kebal hukum ataupun terkesan lincah untuk memuluskan aksi kegiatan bisnis ilegal. Mereka SEAKAN tidak memperdulikan ancaman hukuman yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata. Padahal dijelaskan dalam pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman bagi para penambang galian C ilegal adalah penjara dengan minimal kurungan serta denda miliaran rupiah.

Informasi ini juga sebagai laporan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas menutup aktifitas sedotan pasir di Desa Mojosari tersebut, jangan sampai Masyarakat beropini liar adanya pembiaran sedotan pasir tersebut.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, pemilik Galian C Sedotan Pasir belum terkonfirmasi.

[AZ]

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:59 WIB

STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB