Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Desa Mojosari, Bojonegoro: Kerusakan Alam dan Tindakan Hukum yang Dinantikan

Rabu, 16 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegor | Rilis Publik – Aktivitas penambangan pasir mengunakan mesin sedot di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro terus menggeliat merusak alam.

Pengusaha tambang Galian C mengunakan sedot mekanik terkesan tak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berfikir akan akibat yang ditimbulkan dari aktivitas mereka atas rusaknya ekosistem di bantaran sungai Bengawan Solo dan habitat alam sekitar.

Pasir yang berfungsi sebagai penahan derasnya arus air sungai malah disedot mengunakan alat diesel mekanik yang dimodifikasi sedemikian rupa sebagai alat untuk mengambil pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo.

Dampak longsor dan abrasi kegiatan ini berlangsung terus menerus seakan tidak mereka hiraukan.

Aksi expdplorasi besar besaran tetap berlangsung padahal jelas jelas notabene tidak mengantongi ijin atau lazim disebut bodong alias ilegal tetap eksis berjalan.

Apakah satpol PP yang notabene sebagai Garda terdepan penegak perda engan menertibkan ataukah sudah mendapatkan subsidi dari hasil galian C tersebut?

Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto ketika di konfirmasi awak media melalui id WhatsApp terkait kegiatan penambangan diDesa Mojosari,menganjurkan awak media untuk ke kantor.

“Dikantor aja mas temui pak Yopi Kabid Gakda.” ujarnya.

Informasi awak media dari salah satu sopir yang sering ambil pasir sedotan diDesa Mojosari , bahwa pasir dari tambang disini terbilang rame karena kwalitas pasirnya bagus.

“Tambang pasir disini tergolong rame ,karena kwalitas pasirnya bagus.” ujar Roni

Pemilik tambang sedotan diduga kebal hukum ataupun terkesan lincah untuk memuluskan aksi kegiatan bisnis ilegal. Mereka SEAKAN tidak memperdulikan ancaman hukuman yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata. Padahal dijelaskan dalam pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman bagi para penambang galian C ilegal adalah penjara dengan minimal kurungan serta denda miliaran rupiah.

Informasi ini juga sebagai laporan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas menutup aktifitas sedotan pasir di Desa Mojosari tersebut, jangan sampai Masyarakat beropini liar adanya pembiaran sedotan pasir tersebut.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, pemilik Galian C Sedotan Pasir belum terkonfirmasi.

[AZ]

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru