Bojonegoro —Rilis Publik – Aroma permainan alih fungsi lahan kembali menyeruak di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, lahan pertanian produktif di Jl. Kampung Ternak, Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, yang tercatat sebagai zona kawasan tanaman pangan mendadak diratakan untuk pembangunan perumahan.
Berdasarkan dokumen resmi di laman Dinas PU Tata Ruang, lahan tersebut seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan. Artinya, aktivitas pengurugan ini patut diduga kuat menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Desa Sukowati saat dikonfirmasi hanya terkait pengurugkan tersebut menjawab.
“Itu pekerjaannya Pak Taufik Singahan,” katanya singkat.
Lebih mencurigakan lagi, Taufik yang disebut sebagai pihak terlibat dan juga bagian dari CV LISA yang kalah sidang diPengadilan Negeri Bojonegoro melawan beberapa media justru meremehkan pertanyaan pewarta.
“Media abal-abal,” balasnya ketus melalui pesan singkat id WhatsApp.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengurugan terus berjalan. Truk-truk material keluar masuk menimbun sawah produktif. Ironisnya, tidak ada satu pun papan nama proyek terpasang di lokasi, padahal itu adalah syarat wajib transparansi pelaksanaan pembangunan.
Prosedur administrasi perizinan pun patut dicurigai. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Izin alih fungsi lahan? Rekomendasi teknis dari dinas terkait? Semuanya nihil di lokasi.
Publik pun bertanya-tanya: ke mana fungsi pengawasan pemerintah daerah? Satpol PP, Dinas PU Tata Ruang, Dinas Pertanian — semua seolah tutup mata. Padahal alih fungsi lahan pangan tanpa izin bisa berdampak serius pada ketahanan pangan daerah.
“Kalau sawah habis dijadikan rumah, nanti kami beli beras dari mana? Pemerintah mestinya melindungi sawah, bukan membiarkan sawah diratakan,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Penelusuran tim investigasi mengarah pada dugaan keterlibatan aktor-aktor berpengaruh di balik proyek ini. Nama aparatur desa disebut, pegawai pengadilan tiba-tiba mengaku, jalur birokrasi perizinan seolah tak berjalan, tapi pengurugan tetap mulus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Tata Ruang Bojonegoro bungkam. Tidak ada klarifikasi resmi. Pewarta masih berupaya menggali dokumen alih fungsi lahan, siapa pengembang di balik proyek, dan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tata ruang.
Lahan pangan yang digerus, prosedur perizinan yang kabur, dan pengawasan yang tumpul — potret buram tata kelola ruang di Bojonegoro kian jelas. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, petani hanya bisa gigit jari dan ketahanan pangan lokal kian terancam.
[Red/Team]









