Kasus Pencabulan di Bojonegoro Mandek, Lawyer Korban Desak Polres Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 25 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | Rilis Publik – Perkara Pencabulan Polres Bojonegoro yang teregister nomor: LP/B/53/VI/2025/SPKT/Polres Bojonegoro / Polda Jatim tertanggal 10 Juni 2025 dinilai mandeg.

 

Penasehat Hukum Keluarga Korban A. Imam Santoso menyayangkan stagnasi kasus sampai hari ini kemudian melayangkan surat informasi.

 

“Hari ini saya melayangkan surat yang berisi informasi rencana aksi yang mana bagian dari SP2HP lanjutan sebenarnya, sebab Klien Kami dapat SP2HP terakhir Tanggal 10 dan 20 Juni yang hanya isinya informasi naik ke Penyidikan, pemeriksaan Saksi dan Korban”. Ujar Imam.

 

Imam Lawyer Keluarga Korban juga menanyakan kapan penetepan tersangka terhadap surat informasi ini.

 

“Kami juga menanyakan kapan dilakukan penetapan tersangka sebab menurut hemat kami naiknya kasus menjadi penyidikan tertanggal 10 Juni artinya Penyidik sudah yakin bahwa kasus ini merupakan kasus Pidana, tinggal nyari pelaku tindak pidana saja”. Tambah Imam.

 

Selain itu Imam juga menyatakan menurutnya sudah berdasar alat bukti permulaan cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

 

“Kemudian dalam perkara ini ada dua alat bukti setidaknya dapat menetapkan tersangka yaitu alat bukti surat berupa Visum Et Repertum (VER) dan saksi-saksi dalam peristiwa yang diadukan, jadi harapan kami Penyidik serius dalam perkara ini sebab termasuk kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa”. Tutup Imam.

 

Selanjutnya berdasarkan informasi yang di Himpun perkara ini merupakan perkara pencabulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 dan/atau 82 PERPU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan Terlapor AK (20) dan RE Als. KO (20). Serta Korban masih anak-anak bernama SJA (14).

 

Sampai berita dinaikkan Kasad Reskrim Polres Bojonegoro belum terkonfirmasi.

 

[Red]

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:03