Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bojonegoro Tuai Kemarahan, Pengiat Sosial Desak Polisi Bertindak Tegas

- Editor

Minggu, 14 September 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, Rilis Publik – Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Rdn alias Frd, pengelola parkiran Terminal Bojonegoro, pada 23 Agustus 2025, menyisakan luka mendalam bagi korban dan memicu kemarahan masyarakat.

 

Frd yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra diduga dalam keadaan mabuk menabrak sebuah keluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat.

 

Korban luka berat meliputi SUM (51 tahun) dengan patah tulang paha, AM (33 tahun) mengalami patah tulang pinggang, dan DPR (26 tahun) dengan patah tulang kaki.

 

Namun yang lebih memprihatinkan adalah sikap arogan Frd pasca-kecelakaan. Ia dengan pongahnya menyebut terminal adalah “gudangnya wartawan dan LSM” serta menantu saya wakil ketua Radar Bojonegoro, seolah menunjukkan bahwa ia merasa bisa mempengaruhi hukum demi kepentingannya.

 

Irianto, pengiat sosial asal Bojonegoro, mengecam perilaku Frd dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

 

“Pihak kepolisian harus bertindak tegas tanpa pandang bulu agar hukum tidak ternodai oleh arogansi oknum yang merasa kebal hukum,” tegas Irianto.

 

Irianto juga menyerukan agar media dan LSM bersatu menunjukkan kebenaran, bukan malah menjadi tameng bagi pelaku kriminal. “Media, LSM harus bersatu menunjukkan kebenaran, jangan hanya menjadi tameng pelaku kriminal dan berita seremonial. Kita sebagai masyarakat baik harus mengawal masalah ini sampai tuntas jangan sampai masuk angin,” pungkasnya.

 

Dari sisi hukum, Frd dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika terbukti lalai mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00. Selain itu, korban atau keluarga korban juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada Frd.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Bojonegoro, menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

 

[Red]

Berita Terkait

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame
Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen
Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:52 WIB

Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:47 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Tanggamus Kampanyekan Lingkungan Hijau

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:45 WIB