Diduga Kapolda Sulteng Sakit Mata, Banyak Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Morowali 

Minggu, 21 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Di duga Kapolda Sulteng sakit mata banyak nya Mafia BBM ilegal beroperasi di Morowali

Rilis Publik – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) didesak untuk mengusut dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 8.000 liter yang diangkut oleh mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.

Dugaan ini muncul karena pengangkutan BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi atau izin yang sah.

Kronologi Kejadian
Mobil tangki dengan muatan Bio Solar tersebut terpantau oleh awak media pada Jumat, 19 September 2025, melintas di jalan poros Morowali Utara, Sulteng.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BBM tersebut akan dibawa ke Morowali untuk digunakan oleh sebuah perusahaan.

Pengemudi mobil tangki tersebut mengakui bahwa solar yang diangkut adalah BBM bersubsidi yang diambil dari Palopo, Sulawesi Selatan.

Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seperti rekomendasi dari Pertamina, yang seharusnya ada untuk pengangkutan BBM tersebut. Saat awak media mencoba menghubungi pemilik PT Bintang Terang Delapan Sembilan, tidak ada respons.

Tindakan pengangkutan dan perniagaan BBM subsidi tanpa dokumen resmi ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dengan kasus ini antara lain:
Pasal 55 UU Migas: Mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi.

Pasal 54 UU Migas: Mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku yang memalsukan BBM.

Pasal 55 UU Ciptaker: Mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau perniagaan BBM.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Saat ini, masyarakat menantikan langkah tegas dari Polda Sulteng untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini demi memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
( Faju Nusantara )

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:03