Diduga Kapolda Sulteng Sakit Mata, Banyak Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Morowali 

- Editor

Minggu, 21 September 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di duga Kapolda Sulteng sakit mata banyak nya Mafia BBM ilegal beroperasi di Morowali

Rilis Publik – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) didesak untuk mengusut dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 8.000 liter yang diangkut oleh mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.

Dugaan ini muncul karena pengangkutan BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi atau izin yang sah.

Kronologi Kejadian
Mobil tangki dengan muatan Bio Solar tersebut terpantau oleh awak media pada Jumat, 19 September 2025, melintas di jalan poros Morowali Utara, Sulteng.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BBM tersebut akan dibawa ke Morowali untuk digunakan oleh sebuah perusahaan.

Pengemudi mobil tangki tersebut mengakui bahwa solar yang diangkut adalah BBM bersubsidi yang diambil dari Palopo, Sulawesi Selatan.

Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seperti rekomendasi dari Pertamina, yang seharusnya ada untuk pengangkutan BBM tersebut. Saat awak media mencoba menghubungi pemilik PT Bintang Terang Delapan Sembilan, tidak ada respons.

Tindakan pengangkutan dan perniagaan BBM subsidi tanpa dokumen resmi ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dengan kasus ini antara lain:
Pasal 55 UU Migas: Mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi.

Pasal 54 UU Migas: Mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku yang memalsukan BBM.

Pasal 55 UU Ciptaker: Mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau perniagaan BBM.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Saat ini, masyarakat menantikan langkah tegas dari Polda Sulteng untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini demi memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
( Faju Nusantara )

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB