Sungguh Miris SMA N 1 DOLOPO Madiun Jatim Menahan ijazah sejak tahun 2018 Cuma karena Uang

- Editor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Madiun, Rilis Publik – selasa 21/10/2025

Pihak Dinas Pendidikan Jawa Timur telah menegaskan bahwa sekolah-sekolah di Jawa Timur, termasuk di Madiun, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya atau administrasi. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, dan sekolah tidak boleh menahan hak milik siswa.

Dalam rangka memastikan kebijakan ini ditegakkan, Dinas Pendidikan Jawa Timur bahkan menargetkan tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah. Bagi siswa yang masih dipersulit mengambil ijazah, mereka dapat menghubungi cabang dinas pendidikan terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Tapi faktanya di salah satu SMA negeri di Madiun kecamatan Dolopo masih ada praktek menahan ijazah karena alasan belom menyelesaikan biaya administrasi rutin dan tahunan sunguh Miris.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin operasional sekolah, bahkan sanksi pidana karena penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang larangan penahanan ijazah SMA/SMK didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yaitu:
– *Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022*
– *Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024*

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik SMA, SMK, maupun SLB negeri, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya atau administrasi. Ijazah harus diberikan kepada pemiliknya tanpa syarat dan tanpa penundaan ¹.

*Sanksi bagi sekolah yang melanggar:*
– *Sanksi administratif*, seperti pencabutan izin operasional sekolah
– *Sanksi pidana*, karena penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP

*Langkah yang harus dilakukan sekolah:*
– *Mengembalikan ijazah* kepada siswa tanpa pungutan biaya
– *Membuat laporan rekapitulasi* pembagian ijazah
– *Menginformasikan* kepada siswa tentang pengambilan ijazah melalui flyer atau pengumuman lainnya.

Berdasar bukti dan dari narasumber tim datang kesekolah dan teryata benar adanya, pihak kepala sekolah Mahfud Efendi sangat sulit di temui untuk di konfirmasi.

Sampai berita turun belom ada tanggapan dari pihak sekolah

Berita Terkait

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI
Wow, KAI Mau Bangun Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Segini Anggarannya
Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, 2 Wakil Kepala Ditahan
Usai Dicopot, Dadan Hindayana, Lodewyk dan Sony Langsung Ditahan Kejagung
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Sosok Penggantinya
Kemenhut Tangkap Dua Pembalak di Hutan Lindung Lampung Selatan
Kabar Duka, Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Jokowi Blusukan Akhir Juni, Lampung Jadi Tujuan Pertama

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:10 WIB

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:33 WIB

Wow, KAI Mau Bangun Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Segini Anggarannya

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:18 WIB

Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, 2 Wakil Kepala Ditahan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Usai Dicopot, Dadan Hindayana, Lodewyk dan Sony Langsung Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:02 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terbaru

Sumsel

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Jun 2026 - 18:57 WIB