Keluarga korban Minta Polisi Usut Tuntas Dan Kembalikan Jenazah Ke Makam Semula

Kamis, 23 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Parapat, Rilis Publik — Peristiwa mengejutkan terjadi di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (22/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Puluhan orang diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan membongkar, merusak, dan mengambil enam jenazah keluarga dari makam milik Ibu Hotmian Bakara.

Menurut keterangan Ibu Hotmian Bakara, ia tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut hingga mendapat kabar dari warga setempat. Saat tiba di lokasi, ia menyaksikan langsung puluhan orang menggunakan cangkul membongkar makam keluarganya.

 

“Saya menjerit dan melarang mereka mengambil jenazah orang tua saya, tapi mereka mengancam. Ada yang membawa parang, saya takut dan hanya bisa menangis,” ujar Hotmian sambil terisak.

 

 

Akibat intimidasi dari massa, Ibu Hotmian terpaksa meninggalkan lokasi. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parapat dengan Nomor Laporan: LP/B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Enam jenazah keluarga yang hilang tersebut merupakan kakek, nenek, ayah, ibu, dan dua saudara kandung Ibu Hotmian Bakara. Hingga kini, keluarga belum mengetahui keberadaan tulang belulang enam jenazah itu.

 

Selain itu, seorang anggota keluarga, Sudiman Bakara, juga menjadi korban penganiayaan saat berusaha menghentikan pembongkaran makam. Laporan penganiayaan tersebut telah diterima dengan Nomor LP/B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, keluarga mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda Sumut, dan Kapolri agar segera menangkap para pelaku.

 

Para pelaku diduga kuat melanggar:

 

Pasal 179 KUHP, tentang penodaan atau perusakan kuburan dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

 

Pasal 180 KUHP, tentang penggalian, pemindahan, atau pengangkutan jenazah secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman serupa.

 

 

“Tindakan para pelaku sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan konflik antar-ahli waris. Kami mendesak agar keenam jenazah dikembalikan ke tempat semula dan pelaku segera ditangkap,” tegas perwakilan LBH Pematangsiantar.

 

 

 

Peristiwa ini menimbulkan duka dan kemarahan mendalam bagi keluarga besar Bakara. Mereka berharap aparat kepolisian bergerak cepat demi keadilan dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru