Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Oknum Operator Sekolah Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Jumat, 24 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – NA (15), warga Kotabumi, Lampung Utara, didampingi keluarganya, resmi melaporkan SDC, oknum operator MAN 1 Kotabumi, ke Polres Lampung Utara pada Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/B/580/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung terkait dugaan pemerkosaan dan penipuan anak di bawah umur.

Sanksi Hukum bagi Diduga Pelaku

SDC dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82.
Ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dapat mencapai maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, SDC juga dapat diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Hak atas Perlindungan:
NA berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Hak atas Keadilan:
NA berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang dialami.

Hak atas Kerahasiaan Identitas:
NA berhak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadinya.

 

Pihak kepolisian wajib menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polres Lampung Utara.
Kasus ini harus diproses secara transparan dan akuntabel, serta aparat diharapkan memberikan perlindungan penuh kepada NA sebagai korban.

Pernyataan Keluarga Korban

Keluarga korban, BI, saat dikonfirmasi menjelaskan kepada wartawan bahwa mereka meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“SDC sudah menghilangkan masa depan adik saya. Saat ini adik saya putus sekolah, Kami sudah cukup lama menahan kesabaran atas perbuatan pelaku. Yang seharusnya adik saya bisa sekolah dan menimba ilmu, kini malah malu untuk keluar rumah,”ujar BI singkat.

(Red)

Berita Terkait

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027
Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas DPRD Lampung Utara: Plat Merah Disulap Jadi Hitam 
Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia
Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa
Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani, Munir Abdul Haris Serahkan Bantuan Mobil Untuk Santri PP Raudlatul Sholihin Purwosari
Pertunangan DV dan DT Berakhir, Kedua Pihak Sampaikan Keterang Berbeda

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:28

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027

Rabu, 23 September 2026 - 15:08

Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026

Selasa, 22 September 2026 - 18:46

Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia

Selasa, 22 September 2026 - 17:36

Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Selasa, 22 September 2026 - 12:21

Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa

Berita Terbaru