Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Oknum Operator Sekolah Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

- Editor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – NA (15), warga Kotabumi, Lampung Utara, didampingi keluarganya, resmi melaporkan SDC, oknum operator MAN 1 Kotabumi, ke Polres Lampung Utara pada Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/B/580/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung terkait dugaan pemerkosaan dan penipuan anak di bawah umur.

Sanksi Hukum bagi Diduga Pelaku

SDC dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82.
Ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dapat mencapai maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, SDC juga dapat diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Hak atas Perlindungan:
NA berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Hak atas Keadilan:
NA berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang dialami.

Hak atas Kerahasiaan Identitas:
NA berhak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadinya.

 

Pihak kepolisian wajib menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polres Lampung Utara.
Kasus ini harus diproses secara transparan dan akuntabel, serta aparat diharapkan memberikan perlindungan penuh kepada NA sebagai korban.

Pernyataan Keluarga Korban

Keluarga korban, BI, saat dikonfirmasi menjelaskan kepada wartawan bahwa mereka meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“SDC sudah menghilangkan masa depan adik saya. Saat ini adik saya putus sekolah, Kami sudah cukup lama menahan kesabaran atas perbuatan pelaku. Yang seharusnya adik saya bisa sekolah dan menimba ilmu, kini malah malu untuk keluar rumah,”ujar BI singkat.

(Red)

Berita Terkait

14 Kampung di Lamteng Bersiap Gelar PAW 2026, Dari Kepala Kampung Meninggal Dunia hingga Tersandung Pidana
Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK
Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar
Janji Kampanye Belum Terwujud, Warga Kotabumi Utara Minta Perbaikan Jalan Penghubung Antar-Desa
Tinjau Fasilitas Kesehatan, Wapres Gibran Kunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Lampung
Polemik Izin Gedung MBG Way Kanan: Membangun Dulu, Dokumen Menyusul?
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan: Warga Bayar Bulanan ke Oknum
Korupsi Dana Desa Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:20 WIB

14 Kampung di Lamteng Bersiap Gelar PAW 2026, Dari Kepala Kampung Meninggal Dunia hingga Tersandung Pidana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:37 WIB

Janji Kampanye Belum Terwujud, Warga Kotabumi Utara Minta Perbaikan Jalan Penghubung Antar-Desa

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:16 WIB

Tinjau Fasilitas Kesehatan, Wapres Gibran Kunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Lampung

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB