Lampung Utara, Rilis Publik – NA (15), warga Kotabumi, Lampung Utara, didampingi keluarganya, resmi melaporkan SDC, oknum operator MAN 1 Kotabumi, ke Polres Lampung Utara pada Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/B/580/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung terkait dugaan pemerkosaan dan penipuan anak di bawah umur.
Sanksi Hukum bagi Diduga Pelaku
SDC dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82.
Ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dapat mencapai maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, SDC juga dapat diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
Hak atas Perlindungan:
NA berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Hak atas Keadilan:
NA berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang dialami.
Hak atas Kerahasiaan Identitas:
NA berhak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadinya.
Pihak kepolisian wajib menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polres Lampung Utara.
Kasus ini harus diproses secara transparan dan akuntabel, serta aparat diharapkan memberikan perlindungan penuh kepada NA sebagai korban.
Pernyataan Keluarga Korban
Keluarga korban, BI, saat dikonfirmasi menjelaskan kepada wartawan bahwa mereka meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“SDC sudah menghilangkan masa depan adik saya. Saat ini adik saya putus sekolah, Kami sudah cukup lama menahan kesabaran atas perbuatan pelaku. Yang seharusnya adik saya bisa sekolah dan menimba ilmu, kini malah malu untuk keluar rumah,”ujar BI singkat.
(Red)









