Di Duga Pelaku peti Emas Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Rata totok mitra Mr Rendi Mamahit Tidak Tersentuh Hukum

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Utara, Rilis Publik – Aktifitas Pertambangan emas ilegal Rata totok mulai lakukan Pekerjaan nya walaupun sudah di Beri peringatan keras ,tapi nyatanya masih saja beroperasi, apakah karena ada kunjungan orang penting beberapa pekan lalu di salah satu destinasi wisata pantai sehingga pelaku peti mulai beroperasi .Selasa 28.10.2025

para pelaku peti emas Ratatotok tidak ada takutnya,bahkan sekarang lebih terang terangan melakukan kegiatannya, Dari keterangan beberapa narasumber setempat, melaporkan kepada awak media bahwa benar, sudah banyak alat berat excavator dan jenis lainnya mulai naik ke lokasi peti bahkan ada yg sudah melakukan pengolahan.

Yahh benar,salah satu di antara bernama Mr Rendi Mamahit ( R.M ) Kami melihat langsung beberapa alat berat telah melakukan pengerukan material secara Ugal ugalan tanpa memikirkan dampak kedepannya ketika musim hujan , padahal Desa kami beberapa hari lalu mengalami banjir bandang.

Kami sangat kecewa dengan Aparat hukum setempat yang tidak pernah mengambil tindakan sama sekali padahal ini sudah jelas merugikan negara puluhan milyar bahkan sampai triliunan,hasil dari penambangan ilegal ini , kamu menduga APH tutup mata.

Untuk itu kami meminta dengan hormat bapak Presiden RI Prabowo Subianto Dan BPK jenderal pol ,Kapolri Listyo Sigit Prabowo, supaya dapat mengambil tindakan yang terukur, karena mosi kepercayaan kami kepada APH setempat sudah tidak ada lagi ,untuk itu kami mengharapkan supaya segera mungkin menangkap para pelakunya.tutur narasumber

Kini para pelaku terancam pidana penjara dan denda yang sebagaimana tertera dalam UU pasal 35 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar 100.000.000.000 seratus milyar.
Dan pidana lainnya UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan hutan dan pengrusakan dengan pidana maksimum 15 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus miliyar

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB