Di Duga Pelaku peti Emas Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Rata totok mitra Mr Rendi Mamahit Tidak Tersentuh Hukum

Selasa, 28 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Utara, Rilis Publik – Aktifitas Pertambangan emas ilegal Rata totok mulai lakukan Pekerjaan nya walaupun sudah di Beri peringatan keras ,tapi nyatanya masih saja beroperasi, apakah karena ada kunjungan orang penting beberapa pekan lalu di salah satu destinasi wisata pantai sehingga pelaku peti mulai beroperasi .Selasa 28.10.2025

para pelaku peti emas Ratatotok tidak ada takutnya,bahkan sekarang lebih terang terangan melakukan kegiatannya, Dari keterangan beberapa narasumber setempat, melaporkan kepada awak media bahwa benar, sudah banyak alat berat excavator dan jenis lainnya mulai naik ke lokasi peti bahkan ada yg sudah melakukan pengolahan.

Yahh benar,salah satu di antara bernama Mr Rendi Mamahit ( R.M ) Kami melihat langsung beberapa alat berat telah melakukan pengerukan material secara Ugal ugalan tanpa memikirkan dampak kedepannya ketika musim hujan , padahal Desa kami beberapa hari lalu mengalami banjir bandang.

Kami sangat kecewa dengan Aparat hukum setempat yang tidak pernah mengambil tindakan sama sekali padahal ini sudah jelas merugikan negara puluhan milyar bahkan sampai triliunan,hasil dari penambangan ilegal ini , kamu menduga APH tutup mata.

Untuk itu kami meminta dengan hormat bapak Presiden RI Prabowo Subianto Dan BPK jenderal pol ,Kapolri Listyo Sigit Prabowo, supaya dapat mengambil tindakan yang terukur, karena mosi kepercayaan kami kepada APH setempat sudah tidak ada lagi ,untuk itu kami mengharapkan supaya segera mungkin menangkap para pelakunya.tutur narasumber

Kini para pelaku terancam pidana penjara dan denda yang sebagaimana tertera dalam UU pasal 35 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar 100.000.000.000 seratus milyar.
Dan pidana lainnya UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan hutan dan pengrusakan dengan pidana maksimum 15 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus miliyar

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru