Penetapan 7 Tersangka Dugaan Tipikor KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di Muara Enim

Sabtu, 22 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel, Rilis Publik – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah, Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022 s.d. 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.Pada hari Jumat, (21/11/2025)

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka, yakni:

1. EH, selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024.

2. MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Oktober 2023.

3. PPD, selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.

4. WAF, selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

5. DS, selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

6. JT, selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

7. IH, selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

 

Jumlah saksi yang telah diperiksa hingga saat ini sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) orang.

Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terdapat cukup bukti keterlibatan mereka dalam dugaan perkara dimaksud. Pada hari ini, status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Empat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF sedang menjalani penahanan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), sedangkan tersangka DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar:

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Kedua:
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Atau Ketiga:
Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nilai estimasi kerugian negara sebesar Rp12.796.898.439,- (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Modus Operandi:
Tersangka EH, selaku pimpinan bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan pengucuran KUR dengan bekerja sama dengan tersangka WAF, DS, JT, dan IH sebagai perantara KUR Mikro. Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik serta memalsukan dokumen, termasuk surat keterangan usaha. Data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR. Proses pencairan selanjutnya dipermudah oleh tersangka PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru