Diduga Limbah Minyak Masuk ke Sawah Warga, Humas PT Elnusa Larang Wartawan Meliput

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muba, Rilis Publik – Awak media mendatangi lokasi di Desa PB Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, dimana ditemukan banyak limbah minyak yang masuk ke sawah warga, perkebunan sawit, serta kolam ikan. Sejumlah ikan milik warga ditemukan mati akibat tercemar limbah tersebut. Akibat kejadian ini, puluhan juta rupiah usaha warga mengalami kerugian.

Tumpahan minyak berpotensi mencemari sumber air minum, merusak ekosistem yang bergantung pada air, serta mengganggu mata pencaharian warga yang bergantung pada hasil perkebunan. Minyak mentah juga mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan masalah kesehatan jika terhirup atau tertelan. Kontak dengan kulit dapat menimbulkan iritasi.

Namun sangat disayangkan, Humas PT Elnusa bernama Nur justru melarang wartawan melakukan peliputan.

> “Matikan dulu videonya. Takut ada apa-apa,”
ujar Nur, selaku Humas PT Elnusa.

Mendengar pernyataan tersebut, diduga secara tidak langsung Humas PT Elnusa menyimpan sesuatu yang tidak ingin diketahui publik. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa media dilarang untuk meliput?

Padahal, Pasal 4 UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan pers serta hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) UU Pers, merupakan hak asasi warga negara. Pelarangan peliputan berarti merampas hak wartawan — yang merupakan perwakilan publik — untuk mendapatkan informasi.

(Rapel)

Senin, 08 Desember 2025

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:03