Yusril Siap Mengadu ke Prabowo, Aturan Baru Kapolri Tuai Polemik, Dinilai Langgar Putusan MK

Jumat, 19 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilispublik – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal aturan baru Kapolri.

Adapun aturan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal polisi aktif boleh duduki jabatan sipil dinilai melanggar putusan MK.

Sebab dalam putusan MK tertulis bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Terkait hal itu Yusril mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik aturan Kapolri itu.

Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Rabu (17/12).

Yusril mengatakan pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia mengaku belum bisa memberikan pendapatnya pribadi terkait aturan itu karena dibutuhkan koordinasi dengan kementerian lain.

Yusril mengatakan apa yang diterbitkan Kapolri sebaiknya dihormati.

Meski begitu Yusril menyebut polemik aturan Kapolri itu bakal tetap dibahas dan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Polemik tersebut akan dirundingkan dengan Presiden untuk memutuskan apakah tetap akan seperti itu atau bisa mengalami perubahan.

“Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucap dia.

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru