Gudang BBM Milik Debora Sihombing Diduga Illegal, Kebal Hukum?

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bengkalis, Rilis Publik – Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga kian menjamur dan terang-terangan di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sebuah lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, yang diduga kuat dijadikan tempat penampungan BBM ilegal.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (13/01/2026), terlihat aktivitas yang sangat mencurigakan. Deretan jeriken berkapasitas besar tampak berjejer di depan sebuah bangunan yang juga merangkap sebagai kedai. Ironisnya, aktivitas pemindahan BBM ke dalam jerigen ini dilakukan secara terbuka di pinggir jalan lintas yang ramai, seolah-olah tidak tersentuh oleh pengawasan aparat.

Nama Debora Sihombing Mencuat
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa usaha “berisiko tinggi” ini diduga kuat dikelola oleh seseorang berinisial DS (Debora Sihombing). Lokasi ini diduga menjadi titik transit BBM sebelum didistribusikan kembali ke pihak lain, yang disinyalir menyalahi aturan niaga migas.

Keberadaan gudang atau tempat penampungan ini tidak hanya merugikan negara jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi, tetapi juga menjadi “bom waktu” bagi warga sekitar. Standar keamanan yang rendah dan ketiadaan izin resmi (Izin Penampungan) membuat lokasi ini rawan akan bahaya kebakaran hebat.

Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Aparat
Warga yang melintas pun mulai bertanya-tanya, bagaimana mungkin aktivitas yang begitu mencolok mata ini bisa luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina.

“Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran. Kami minta Kapolres Bengkalis, KaPolda Riau dan jajarannya segera turun tangan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke pengusaha seperti Debora ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Pelanggaran Undang-Undang Migas
Jika dugaan ini terbukti benar, pengelola dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago S.I.K, M.SI Memblokir WhatsApp Media

Praktik culas ini telah mengakibatkan kelangkaan dan antrean panjang di SPBU resmi, memiskinkan masyarakat, dan menggerogoti kas negara. Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pemodal dan pelindung di balik skandal BBM Bathin Solapan ini.

Berita Terkait

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI
Bantuan Sudah Disalurkan, Lalu Apa Kabar Kesejahteraan Penerima GAYATRI?
Ribuan Jamaah Haji Bojonegoro Pulang dan Warisan Keberanian yang Pernah Diawasi Kolonial
Oknum Wartawati Berinisial SF Jadi Sorotan: Diduga Ancaman Pelaku Usaha demi Uang, Langgar Kode Etik Jurnalistik
BPR Sebut Demi Transparansi, Tapi Dana CSR Pedagang Mlijo Belum Dijelaskan Secara Terbuka
SABDO DADI IDU GENI: Menengok Esensi Ruwatan Diri dan Ikhtiar Pasrah di Hadapan Altar Keheningan
Dari Purwosari untuk Bojonegoro,Sahila Dinilai Jadi Cahaya Harapan Baru Perjuangan Aspirasi Rakyat Dapil 5
Petakan Potensi dan Tantangan Desa Sejak Dini, Kelompok 3 KKN-TK Unigoro Turun Langsung ke Desa Pejok

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:10 WIB

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI

Senin, 8 Juni 2026 - 18:49 WIB

Ribuan Jamaah Haji Bojonegoro Pulang dan Warisan Keberanian yang Pernah Diawasi Kolonial

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:29 WIB

Oknum Wartawati Berinisial SF Jadi Sorotan: Diduga Ancaman Pelaku Usaha demi Uang, Langgar Kode Etik Jurnalistik

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:51 WIB

BPR Sebut Demi Transparansi, Tapi Dana CSR Pedagang Mlijo Belum Dijelaskan Secara Terbuka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:28 WIB

SABDO DADI IDU GENI: Menengok Esensi Ruwatan Diri dan Ikhtiar Pasrah di Hadapan Altar Keheningan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:47 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Tanggamus Kampanyekan Lingkungan Hijau

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:45 WIB