Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Desa Mojosari, Bojonegoro: Kerusakan Alam dan Tindakan Hukum yang Dinantikan

Rabu, 16 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegor | Rilis Publik – Aktivitas penambangan pasir mengunakan mesin sedot di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro terus menggeliat merusak alam.

Pengusaha tambang Galian C mengunakan sedot mekanik terkesan tak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berfikir akan akibat yang ditimbulkan dari aktivitas mereka atas rusaknya ekosistem di bantaran sungai Bengawan Solo dan habitat alam sekitar.

Pasir yang berfungsi sebagai penahan derasnya arus air sungai malah disedot mengunakan alat diesel mekanik yang dimodifikasi sedemikian rupa sebagai alat untuk mengambil pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo.

Dampak longsor dan abrasi kegiatan ini berlangsung terus menerus seakan tidak mereka hiraukan.

Aksi expdplorasi besar besaran tetap berlangsung padahal jelas jelas notabene tidak mengantongi ijin atau lazim disebut bodong alias ilegal tetap eksis berjalan.

Apakah satpol PP yang notabene sebagai Garda terdepan penegak perda engan menertibkan ataukah sudah mendapatkan subsidi dari hasil galian C tersebut?

Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto ketika di konfirmasi awak media melalui id WhatsApp terkait kegiatan penambangan diDesa Mojosari,menganjurkan awak media untuk ke kantor.

“Dikantor aja mas temui pak Yopi Kabid Gakda.” ujarnya.

Informasi awak media dari salah satu sopir yang sering ambil pasir sedotan diDesa Mojosari , bahwa pasir dari tambang disini terbilang rame karena kwalitas pasirnya bagus.

“Tambang pasir disini tergolong rame ,karena kwalitas pasirnya bagus.” ujar Roni

Pemilik tambang sedotan diduga kebal hukum ataupun terkesan lincah untuk memuluskan aksi kegiatan bisnis ilegal. Mereka SEAKAN tidak memperdulikan ancaman hukuman yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata. Padahal dijelaskan dalam pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman bagi para penambang galian C ilegal adalah penjara dengan minimal kurungan serta denda miliaran rupiah.

Informasi ini juga sebagai laporan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas menutup aktifitas sedotan pasir di Desa Mojosari tersebut, jangan sampai Masyarakat beropini liar adanya pembiaran sedotan pasir tersebut.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, pemilik Galian C Sedotan Pasir belum terkonfirmasi.

[AZ]

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:03