Aktivitas Tambang Ilegal di Rengel Kembali Disorot, Diduga Gunakan Solar Subsidi Meski Pernah Memakan Korban

- Editor

Senin, 2 Maret 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​TUBAN – Rilis Publik – Dugaan praktik penambangan galian C jenis limestone (pedel) di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kini kembali memicu keresahan publik. Aktivitas yang diduga kuat tidak berizin ini menyeret nama inisial S dan MRT sebagai pihak yang bertanggung jawab di balik operasional tambang tersebut.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dua poin krusial yang menjadi sorotan utama. Pertama, tambang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Kedua, alat berat yang bekerja di lokasi disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan industri.

​Sentimen negatif masyarakat bukan tanpa alasan. Lokasi tambang ini sebelumnya pernah menjadi saksi bisu tragedi kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa dua orang operator alat berat akibat tertimbun material. Meski sempat vakum pasca-insiden tersebut, kini alat berat dilaporkan kembali menderu di lokasi yang sama.

​”Kami mempertanyakan bagaimana bisa aktivitas ini berjalan kembali tanpa adanya kejelasan hukum dan izin yang lengkap, apalagi dulu sudah ada korban jiwa,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

​Jika terbukti tidak berizin, operasional ini jelas melanggar undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup.Penggunaan solar subsidi untuk kegiatan komersial juga menambah daftar panjang potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola.

​Upaya untuk mendapatkan transparansi dari pihak pengelola terus dilakukan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik galian C berinisial S dan MRT belum memberikan jawaban resmi. Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan oleh tim redaksi sudah berstatus terkirim dengan tanda centang dua, namun tidak ada respons hingga saat ini.

​Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tuban juga belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penertiban atau penyelidikan lebih lanjut mengenai aktivitas tambang tersebut.

​Masyarakat Tuban kini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas dan transparan. Langkah konkret diperlukan guna memastikan keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan hukum tetap terjaga tanpa adanya praktik tebang pilih.

Media ini memberikan ruang hak jawab apabila pihak yang terkait dalam pemberitaan ini ingin memberikan klarifikasi lebih lanjut.

[Red]

Berita Terkait

Ahmad Supriyanto Kawal Beasiswa SESAR, Respons Cepat Disdik Bojonegoro Dinilai Perkuat Kepastian Pendidikan Mahasiswa
Rakornis DPD Golkar Bojonegoro Teguhkan Konsolidasi Organisasi dan Perkuat Arah Pengabdian Politik Kerakyatan
Akademisi Hukum Unigoro Ingatkan Perlindungan Hak Anak di Tengah Sorotan Publik terhadap Bakat Daffa Ardian Pratama
Sabet Juara Umum di Kanjuruhan, UKM Pencak Silat Unigoro Borong 16 Medali Nasional
Krisis Likuiditas Beasiswa SESAR, Komisi C DPRD Bojonegoro Siapkan Klarifikasi Institusional terhadap Dinas Pendidikan
Aksi Nyata! Jawab Keresahan Warga, Pemkab Bojonegoro Segel Ulang Portal Jembatan Glendeng
Sujud Syukur di Usia Berlian, Meneladani Khidmat 76 Tahun Fatayat NU dalam Menjaga Marwah Perempuan Bangsa
Perempuan, Doa, dan Peradaban: Golkar Bojonegoro Tegaskan Fatayat NU sebagai Penjaga Arah Bangsa di Usia ke-76

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:14 WIB

Ahmad Supriyanto Kawal Beasiswa SESAR, Respons Cepat Disdik Bojonegoro Dinilai Perkuat Kepastian Pendidikan Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 17:27 WIB

Rakornis DPD Golkar Bojonegoro Teguhkan Konsolidasi Organisasi dan Perkuat Arah Pengabdian Politik Kerakyatan

Selasa, 28 April 2026 - 15:28 WIB

Akademisi Hukum Unigoro Ingatkan Perlindungan Hak Anak di Tengah Sorotan Publik terhadap Bakat Daffa Ardian Pratama

Selasa, 28 April 2026 - 07:51 WIB

Sabet Juara Umum di Kanjuruhan, UKM Pencak Silat Unigoro Borong 16 Medali Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 21:23 WIB

Krisis Likuiditas Beasiswa SESAR, Komisi C DPRD Bojonegoro Siapkan Klarifikasi Institusional terhadap Dinas Pendidikan

Berita Terbaru