TUBAN – Rilis Publik – Dugaan praktik penambangan galian C jenis limestone (pedel) di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kini kembali memicu keresahan publik. Aktivitas yang diduga kuat tidak berizin ini menyeret nama inisial S dan MRT sebagai pihak yang bertanggung jawab di balik operasional tambang tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dua poin krusial yang menjadi sorotan utama. Pertama, tambang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Kedua, alat berat yang bekerja di lokasi disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan industri.
Sentimen negatif masyarakat bukan tanpa alasan. Lokasi tambang ini sebelumnya pernah menjadi saksi bisu tragedi kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa dua orang operator alat berat akibat tertimbun material. Meski sempat vakum pasca-insiden tersebut, kini alat berat dilaporkan kembali menderu di lokasi yang sama.
”Kami mempertanyakan bagaimana bisa aktivitas ini berjalan kembali tanpa adanya kejelasan hukum dan izin yang lengkap, apalagi dulu sudah ada korban jiwa,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Jika terbukti tidak berizin, operasional ini jelas melanggar undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup.Penggunaan solar subsidi untuk kegiatan komersial juga menambah daftar panjang potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Upaya untuk mendapatkan transparansi dari pihak pengelola terus dilakukan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik galian C berinisial S dan MRT belum memberikan jawaban resmi. Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan oleh tim redaksi sudah berstatus terkirim dengan tanda centang dua, namun tidak ada respons hingga saat ini.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tuban juga belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penertiban atau penyelidikan lebih lanjut mengenai aktivitas tambang tersebut.
Masyarakat Tuban kini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas dan transparan. Langkah konkret diperlukan guna memastikan keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan hukum tetap terjaga tanpa adanya praktik tebang pilih.
Media ini memberikan ruang hak jawab apabila pihak yang terkait dalam pemberitaan ini ingin memberikan klarifikasi lebih lanjut.
[Red]









