Anggaran Milyaran dinas pendidikan Musi banyuasin  Perlu di pertanyakan 

Rabu, 26 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Milyaran dinas pendidikan Musi banyuasin  Perlu di pertanyakan

Rilis publik.com – Musi Banyuasin, Dengan adanya Program Presiden Prabowo, dan beberapa institusi diantara nya KPK. Jaksa Agung ,dan Polri untuk memberantas korupsi sampai akar akar nya,

Di duga Kepala dinas Pendidikan inisial ( IKN) terindikasi Mark Up dan Korupsi , awak media mencoba mendatangi Kepala dinas di ruang kerjanya Rabo, 26/02/25 seolah olah menghindar ( Cari selah ) untuk waktunya terbatas agar tidak bisa di konfirmasi terkait Pengelolaan dan penggunaan dana pertanggung jawaban dinas yang dinilai sangat fantastis hampir mencapai 900 milyar ( Ungkapan kadis )

Kepala dinas Pendidikan mengungkapkan ” saya sudah di periksa BPK, inspektorat, APIP, kejaksaan dan kepolisian ungkap nya,

Awak media sangat tertarik dengan stetmen Kepala dinas ( IKN ) , dengan batas waktu yang sangat minim yang di berikan kepada awak media ” Kalau mau konfirmasi silahkan melalui surat” ungkap kepala dinas pendidikan, padahal jelas anggaran yang di kelola Kepala dinas diantaranya
1 pembelian bahan cetak kantor dan alat alat tulis kantor dinas pendidikan sejumlah keseluruhan sebesar Rp. 2. 344,740.240.
2.Makan minum kegiatan Rapat dinas pendidikan Rp. 1.300.000.000
3. Pengadaan Komputer yang di berikan kepada SMPN 6 Unggulan Sekayu Rp. 1.997.892.000
4. Pengadaan komputer Yang di serahkan kepada SMPN unggulan Sekayu Rp. 980.447.000
5. Pembelian proyektor keperuntukan dinas pendidikan dengan nilai pagu Rp. 960. 192.500
6. Pembelian CroomBook ANBK dengan nilai pagu Rp. 4. 759.439.400
7. Dan masih banyak lagi kejanggalan anggaran yang di duga ada indikasi Mark up atau di Korupsi .

Berdasarkan (UU) yang mengatur pemberhentian Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang terlibat kasus korupsi adalah UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 87 ayat (4) tersebut mengatur bahwa ASN dapat di berhentikan secara tidak hormat.
Serta Undang Undang Tindak pidana Korupsi di Indonesia adalah,
1. Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi .
3. Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi
5. Undang undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana Korupsi
6. Undang undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selanjutkan kami berharap kepada Bupati Baru di Lantik agar meninjau ulang kepala dinas Pendidikan karna berdasarkan beberapa evaluasi anggaran di dinas pendidikan di duga ada indikasi penyimpangan dan Korupsi.
Kami berharap kepada Kejaksaan dan kepolisian agar bisa memegang amanah Presiden serta sumpah jabatan agar untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana Korupsi bisa lebih baik lagi jangan sampai ada indikasi KKN Tutup nya.( AN / Tim ) Bersambung di episode selanjutnya .

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Berita Terbaru