Badan Kehormatan DPRD Bandarlampung Akhirnya Buka Suara, Minta Masyarakat Bersabar

- Editor

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, Rilis Publik – Setelah sekian lama diam, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung akhirnya buka suara terkait kasus tiga anggota Dewan yang diduga melanggar kode etik. Hendra Mukri, anggota BK, menjelaskan bahwa mereka menghormati dan menghargai sorotan masyarakat, namun meminta masyarakat untuk bersabar karena mereka sedang melakukan tahap demi tahap sampai adanya pemutusan.

 

Dalam pernyataan yang disampaikan, Hendra Mukri melalui telpon terhadap awak media menegaskan bahwa BK DPRD Kota Bandarlampung tidak akan mengambil keputusan terburu-buru dan akan memastikan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan dan adil.

 

“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini, namun kami juga harus memastikan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan dengan benar dan Sesuai aturan mekanisme yang berlaku,” karna ini perihal nasib seseorang kata Hendra Mukri.

 

Hendra Mukri juga menjelaskan bahwa BK DPRD Kota Bandarlampung telah melakukan beberapa tahap dalam penanganan kasus ini, dengan mengkaji , meneliti hasil dan pemeriksaan dari data dan bukti yang kami dalami. “Kami masih dalam proses pengumpulan data dan bukti, dan kami akan segera mengambil keputusan setelah semua proses selesai,” akan kami berikan sanksi Lisan,tertulis,pemberhentian sementara,dan sampai sanksi pemberhentian tetap tambahnya.

 

Masyarakat Bandarlampung telah lama menantikan keputusan BK DPRD Kota Bandarlampung terkait kasus ini, dan pernyataan Hendra Mukri diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat.

 

Namun, beberapa pihak masih mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini dan meminta BK DPRD Kota Bandarlampung untuk segera mengambil keputusan yang tegas dan transparan.

 

“Kami berharap BK DPRD Kota Bandarlampung dapat segera mengambil keputusan yang adil dan transparan, dan tidak ada yang disembunyikan,” kata Indra Segalo Galo, Ketua Forum Media Berintegritas.

 

Sementara itu, IMF dan masyarakat bandar lampung juga meminta BK DPRD Kota Bandarlampung untuk segera mengambil keputusan dan memberikan sanksi kepada anggota Dewan yang terbukti melanggar kode etik.

 

“Kami tidak akan berhenti menekan dan soroti BK DPRD Kota Bandarlampung untuk segera mengambil keputusan yang adil dan transparan,” kata Ketua Integrity media forum (IMF) . indra

 

Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat Bandarlampung masih terus memantau perkembangan kasus ini.

Berita Terkait

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos
Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG
Bank Lampung Paparkan Kinerja Keuangan, Laba Tumbuh 22,85 Persen
Pemprov Lampung dan Pemkab Malang Perkuat Sinergi Pengembangan Kawasan Industri dan Investasi Daerah
Mantab! Pemprov Lampung Borong 3 Penghargaan Adinata Syariah 2026
Polda Lampung Pasang Imbauan di Gunung Anak Krakatau, Nelayan Diminta Waspada
Pemkab Lampung Timur Sambut Kunker Gubernur Lampung
Inflasi Lampung Masih Terkendali, Pemprov Perkuat Pengawasan Komoditas Strategis

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:41 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:12 WIB

Bank Lampung Paparkan Kinerja Keuangan, Laba Tumbuh 22,85 Persen

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemprov Lampung dan Pemkab Malang Perkuat Sinergi Pengembangan Kawasan Industri dan Investasi Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:04 WIB

Mantab! Pemprov Lampung Borong 3 Penghargaan Adinata Syariah 2026

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB