MUSI BANYUASIN, Rilis Publik— Aktivitas PT SMS di Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan kegiatan perusahaan, salah satunya pembangunan watershed boundary atau yang oleh masyarakat disebut parit gajah.
Namun, bagi pemerhati lingkungan dan Sungai Keruh-Jirak Jaya, Muhammad Yamin, persoalan yang lebih mendesak bukan sekadar aktivitas pembangunan tersebut.
Ia justru menyoroti kondisi Danau Kongar, sumber air yang selama ini memiliki arti penting bagi masyarakat Desa Sungai Dua dan wilayah Kecamatan Sungai Keruh.
Menurut Yamin, masyarakat telah lama mengeluhkan kondisi air Danau Kongar yang disebut semakin surut. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan sumber air yang digunakan dan diandalkan masyarakat.
“Yang lebih urgent bukan hanya persoalan aktivitas yang terlihat dalam video. Yang harus diperhatikan adalah kelestarian Danau Kongar. Masyarakat sudah lama mengeluhkan air danau yang semakin surut dan keberadaan danau ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujar Muhammad Yamin.
Bukan Sekadar Parit, Ada Persoalan Ekosistem
Yamin menilai setiap aktivitas perusahaan yang berpotensi bersinggungan dengan sistem tata air harus dilakukan secara hati-hati dan memperhitungkan daya dukung lingkungan.
Menurut dia, pembangunan watershed boundary maupun kegiatan lain di sekitar kawasan harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi teknis perusahaan.
Sebab, perubahan kondisi permukaan tanah, pola aliran air, daerah tangkapan air maupun ekosistem di sekitar sumber air berpotensi memiliki dampak terhadap ketersediaan air apabila tidak dilakukan berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Yamin meminta perusahaan tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik sosial.
“Jangan sampai aktivitas perusahaan justru menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, terlebih apabila menyentuh kepentingan dan hajat hidup masyarakat. Kearifan lokal juga harus dipertimbangkan,” katanya.
Ia mendorong PT SMS melakukan evaluasi dan pembenahan sejak dini apabila memang terdapat kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kalau ada persoalan yang bisa dibenahi, sebaiknya dibenahi sebelum menjadi viral dan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujarnya.
UU Sumber Daya Air Tegaskan Perlindungan Sumber Air
Sorotan terhadap Danau Kongar tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum nasional mengenai pengelolaan sumber daya air.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan pengelolaan sumber daya air sebagai tanggung jawab negara dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. UU tersebut juga mengatur konservasi, pendayagunaan, serta pengendalian daya rusak air.
Dalam UU 17/2019, Pasal 68 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan/atau pencemaran air atau mengakibatkan daya rusak air. Ancaman pidananya dapat mencapai 9 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Pasal 69 juga mengatur pidana terhadap kegiatan tertentu yang dengan sengaja menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara Pasal 70 mengatur kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang tidak kalah penting, Pasal 74 UU 17/2019 mengatur apabila tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah dan/atau pimpinan badan usaha. Denda terhadap badan usaha juga dapat dikenakan sebesar dua kali pidana denda sebagaimana ketentuan terkait.
UU Lingkungan Hidup Juga Menjadi Rambu
Selain UU Sumber Daya Air, dugaan persoalan lingkungan juga berada dalam rezim UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya. Status UU tersebut masih berlaku dengan perubahan.
Pasal 65 UU tersebut menegaskan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak memperoleh informasi, berpartisipasi serta melakukan pengaduan terhadap dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Sementara Pasal 68 mengatur kewajiban pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk memberikan informasi lingkungan secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Adapun Pasal 69 melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta sejumlah tindakan lain yang berpotensi merusak media lingkungan.
Jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, Pasal 116 mengatur bahwa tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan. Selain itu, Pasal 119 membuka kemungkinan adanya pidana tambahan atau tindakan tata tertib, antara lain penutupan tempat usaha/kegiatan dan perbaikan akibat tindak pidana.
PP 22/2021: Kegiatan Usaha Harus Berjalan Sesuai Persetujuan Lingkungan
Ketentuan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP ini mengatur antara lain persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif. Pemerintah juga menegaskan bahwa penyimpangan dalam pelaksanaan usaha terhadap kewajiban dalam persetujuan lingkungan dapat menimbulkan konsekuensi penegakan hukum.
Karena itu, persoalan Danau Kongar semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara perusahaan dan masyarakat.
Yang perlu dijawab secara objektif adalah:
Apakah aktivitas PT SMS memiliki dampak terhadap tata air dan debit Danau Kongar?
Apakah seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, perizinan dan ketentuan pengelolaan sumber daya air?
Apakah terdapat kajian yang memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu daerah tangkapan air dan keberlanjutan sumber air masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan lapangan dan data teknis, bukan sekadar klaim sepihak.
Pemerintah Diminta Turun, Jangan Menunggu Konflik Membesar
Yamin meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap kondisi Danau Kongar.
Menurutnya, pemeriksaan seharusnya mencakup kondisi debit dan muka air, daerah tangkapan air, pola aliran, aktivitas perusahaan di sekitar kawasan, dokumen persetujuan lingkungan serta dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis.
“Saya mengimbau masyarakat yang merasa terdampak agar jangan melakukan tindakan anarkis atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Sampaikan laporan kepada pihak yang berwenang agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik,” tegas Yamin.
Menurutnya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral untuk membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
Sebab, konflik lingkungan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan melalui dialog dan pemeriksaan bersama justru berkembang menjadi gejolak. Semua pihak harus mengedepankan hukum dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Plasma PT SMS Ikut Dipertanyakan
Di penghujung keterangannya, Muhammad Yamin juga mempertanyakan kewajiban program plasma PT SMS kepada masyarakat.
Ia meminta pihak perusahaan maupun instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi kewajiban plasma, termasuk apakah seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Pertanyaan itu dinilai penting karena hubungan perusahaan dengan masyarakat bukan hanya menyangkut persoalan investasi dan aktivitas operasional, tetapi juga manfaat ekonomi dan sosial yang seharusnya dirasakan masyarakat sekitar.
Menunggu Jawaban PT SMS dan Pemerintah
Hingga persoalan ini menjadi perhatian publik, substansi yang disampaikan Muhammad Yamin merupakan sorotan dan dugaan yang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Belum dapat disimpulkan bahwa aktivitas PT SMS telah menyebabkan surutnya Danau Kongar sebelum tersedia data hidrologis, kajian lingkungan, dokumen perizinan serta hasil pemeriksaan instansi berwenang yang menghubungkan sebab dan akibat tersebut.
Karena itu, ruang klarifikasi bagi PT SMS tetap terbuka untuk menjelaskan kegiatan watershed boundary, kondisi Danau Kongar, dokumen lingkungan, pengelolaan tata air serta realisasi kewajiban plasma.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut tidak pasif.
Danau Kongar bukan sekadar genangan air. Jika benar menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat, maka kelestariannya merupakan kepentingan publik yang harus dijaga bersama.
Kini publik menunggu satu hal: apakah pemerintah akan turun memeriksa kondisi Danau Kongar secara objektif sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar?











