Diduga Diintimidasi Saat Kerja Jurnalistik, Sekjen DPP KWIP: Ini Pidana, Proses Hukum!

- Editor

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Rilis Publik  – Soal dugaan intimidasi terhadap Hendrik Iskandar seorang Jurnalis di provinsi Lampung, menuai sorotan dan kecaman dewan pimpinan pusat Komite Wartawan Republik Indonesia (DPP KWIP) Fran Klin sekertaris jenderal organisasi kewartawan itu mendesak polisi untuk segera proses hukum terduga pelaku.

 

Kami sangat mengecam perlakuan pelaku tersebut, karena hal ini sangat menciderai dunia jurnalis khususnya di provinsi Lampung, menurutnya segala bentuk intimidasi kekerasan terhadap wartawan, merupakan prilaku yang menentang hukum.

 

”Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara” tegas Fran.

 

Diketahui korban Hendrik Iskandar adalah seorang jurnalis Lihatwarta.id di provinsi Lampung yang sedang melakukan tugasnya sebagai pers, ia mendapat dugaan ancaman dari pelaku saat dirinya hendak mengkonfirmasi soal upah narasumbernya. mengenai persoalan upaya yang tidak di bayar pihak kemudian diduga intimidasi itu terjadi karena konfirmasi yang di lakukan oleh Hendrik sebagai wartawan.

 

”Kami dari organisasi Pers mensuport langkah-langkah hukum yang di ambil sodara Hendrik, kemudian kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian karena telah menerima laporan sodara kami Hendrik, kami berharap segera proses hukumnya, sementara kami juga mengajak semua wartawan di Indonesia untuk melawan segala macam bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap wartawan agar tidak terus terulang. ” tambah sekjen DPP KWIP itu pada sejumlah media.

 

sementara, kejadian dugaan intimidasi dan kekerasan yang di alami wartawan Hendrik Iskandar, kini telah di laporkan Polrestabes Bandar Lampung, di kutip dari Media Rilis Indonesia, laporan tersebut sebagai berikut ; nomor: LP/B/609/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

 

Lokasi kejadian, terjadi di kawasan Jalan Nusa Indah (Pempek 345), Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung Jumat 17 April kemarin.

Berita Terkait

Personel On Call Tim 1 Polres Lampung Utara Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan
Krisis Bahan Baku Impak Izin Galian C: Ribuan Pekerja Tobong Bata-Genteng Poncowarno Dirumahkan
Jadi Pengedar Narkotika, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Ketua Satgas Lelah Saat Ada Pungli MBG di Blambangan Lampung Utara, Berikut Sebagian Informasi SPPG Pasang Tarif RP 2000!
Respon Cepat 110, Polisi Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel di Kotabumi Selatan
RS Yukum Medical Ringankan Biaya Perawatan Korban Laka Lantas, Keluarga: Kami Sangat Terbantu
Resmi Jabat Kepala SMAN 1 Kotabumi, Media Sari Putri Targetkan Tata Kelola Sekolah yang Lebih Hebat
Pemkot Metro Siap Fasilitasi Venue PON XXIII 2032

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:30 WIB

Personel On Call Tim 1 Polres Lampung Utara Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Diduga Diintimidasi Saat Kerja Jurnalistik, Sekjen DPP KWIP: Ini Pidana, Proses Hukum!

Sabtu, 18 April 2026 - 14:08 WIB

Jadi Pengedar Narkotika, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 01:58 WIB

Ketua Satgas Lelah Saat Ada Pungli MBG di Blambangan Lampung Utara, Berikut Sebagian Informasi SPPG Pasang Tarif RP 2000!

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Respon Cepat 110, Polisi Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel di Kotabumi Selatan

Berita Terbaru