Diduga Limbah Minyak Masuk ke Sawah Warga, Humas PT Elnusa Larang Wartawan Meliput

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muba, Rilis Publik – Awak media mendatangi lokasi di Desa PB Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, dimana ditemukan banyak limbah minyak yang masuk ke sawah warga, perkebunan sawit, serta kolam ikan. Sejumlah ikan milik warga ditemukan mati akibat tercemar limbah tersebut. Akibat kejadian ini, puluhan juta rupiah usaha warga mengalami kerugian.

Tumpahan minyak berpotensi mencemari sumber air minum, merusak ekosistem yang bergantung pada air, serta mengganggu mata pencaharian warga yang bergantung pada hasil perkebunan. Minyak mentah juga mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan masalah kesehatan jika terhirup atau tertelan. Kontak dengan kulit dapat menimbulkan iritasi.

Namun sangat disayangkan, Humas PT Elnusa bernama Nur justru melarang wartawan melakukan peliputan.

> “Matikan dulu videonya. Takut ada apa-apa,”
ujar Nur, selaku Humas PT Elnusa.

Mendengar pernyataan tersebut, diduga secara tidak langsung Humas PT Elnusa menyimpan sesuatu yang tidak ingin diketahui publik. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa media dilarang untuk meliput?

Padahal, Pasal 4 UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan pers serta hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) UU Pers, merupakan hak asasi warga negara. Pelarangan peliputan berarti merampas hak wartawan — yang merupakan perwakilan publik — untuk mendapatkan informasi.

(Rapel)

Senin, 08 Desember 2025

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru