Muba, Rilis Publik – Awak media mendatangi lokasi di Desa PB Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, dimana ditemukan banyak limbah minyak yang masuk ke sawah warga, perkebunan sawit, serta kolam ikan. Sejumlah ikan milik warga ditemukan mati akibat tercemar limbah tersebut. Akibat kejadian ini, puluhan juta rupiah usaha warga mengalami kerugian.

Tumpahan minyak berpotensi mencemari sumber air minum, merusak ekosistem yang bergantung pada air, serta mengganggu mata pencaharian warga yang bergantung pada hasil perkebunan. Minyak mentah juga mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan masalah kesehatan jika terhirup atau tertelan. Kontak dengan kulit dapat menimbulkan iritasi.
Namun sangat disayangkan, Humas PT Elnusa bernama Nur justru melarang wartawan melakukan peliputan.
> “Matikan dulu videonya. Takut ada apa-apa,”
ujar Nur, selaku Humas PT Elnusa.
Mendengar pernyataan tersebut, diduga secara tidak langsung Humas PT Elnusa menyimpan sesuatu yang tidak ingin diketahui publik. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa media dilarang untuk meliput?
Padahal, Pasal 4 UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan pers serta hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) UU Pers, merupakan hak asasi warga negara. Pelarangan peliputan berarti merampas hak wartawan — yang merupakan perwakilan publik — untuk mendapatkan informasi.
(Rapel)
Senin, 08 Desember 2025









