Diduga Terjadi Mark Up Anggaran Pembangunan Gorong Gorong di Pekon Padang Tambak Menjadi Sorotan Warga

Rabu, 29 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Rilis Publik – Proyek pembangunan gorong-gorong di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, kembali menuai sorotan tajam.

Tertera di baliho publikasi:

*KEGIATAN : Pembangunan Gorong-Gorong
*VOLUME : (1×1,5×3)M
*LOKASI : TAMBAK REJO
*BIAYA : RP 20.265.400
*SUMBER DANA : DANA DESA (DD)
*PELAKSANA : SWAKELOLA
*TH ANGGARAN : 2025

 

Warga menilai proyek yang bersumber dari dana desa (DD) itu sarat kejanggalan dan diduga kuat terjadi mark up anggaran.

Pantauan langsung tim media di lokasi menunjukkan hasil pekerjaan jauh dari kata layak.

Bangunan gorong-gorong berukuran kecil, material seadanya, dan kualitas adukan semen tampak asal-asalan. Ironisnya, proyek tersebut dikabarkan menelan biaya puluhan juta rupiah dari kas desa.

Kalau lihat hasilnya, tidak masuk akal anggaran sebesar itu habis hanya untuk bangunan sekecil ini. Kami curiga ada permainan angka dan patut diperiksa,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

 

Lebih jauh, warga juga menyoroti sikap Pratin Umar Suki yang dinilai terlalu tertutup dalam pengelolaan dana desa. Tidak ada sosialisasi terbuka, dan papan proyek minim informasi penting seperti volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta total anggaran yang seharusnya menjadi hak publik untuk diketahui.

Padahal, aturan sudah sangat jelas. Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 menegaskan pentingnya transparansi penggunaan dana desa, sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah desa terbuka kepada masyarakat.

Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi pratin. Kalau dikelola secara tertutup dan hasilnya seperti ini, jelas masyarakat dirugikan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

 

Melihat banyaknya kejanggalan di lapangan, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Dinas PMD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting agar setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menggemukkan kantong oknum tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Pratin Pekon Padang Tambak, belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan telepon via WhatsApp dan kunjungan ke kantor pekon belum membuahkan hasil — sang pratin terkesan menghindar dari pertanyaan publik.

Apabila benar ditemukan adanya penyimpangan anggaran, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Warga berharap aparat hukum tidak tinggal diam dan segera menindak tegas agar tidak ada lagi “proyek siluman” di desa.

Dana desa harus kembali ke jalur semestinya , untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

(Dedi SK)

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan
Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang
Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?
Gubernur Mirza Rezmi Terpilih Sebagai Ketua HKTI Lampung, Siap Sejahterakan Petani
Polda Lampung Hancurkan 166 Pucuk Senpi Rakitan dari Masyarakat
Pemprov Lampung Beri Bantuan 20 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:26

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:23

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:57

Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59

Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?

Berita Terbaru