Dugaan Penggelapan Transaksi Jual Beli Tanah, Joko Waras Laporkan M Ke Polres Probolinggo

- Editor

Minggu, 3 Agustus 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik, Probolinggo – Probolinggo,03 Agustus 2025 Seorang warga Kelurahan Jrebeng Wetan,kecamatan.kedupok Kota Probolinggo, Joko Waras, melaporkan seorang perempuan berinisial M ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah.Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/248/VIII/2025/SPKT dan dilayangkan pada 01 Agustus 2025.

 

Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 290 meter persegi yang terletak di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Tanah tersebut disepakati dijual dengan harga Rp500 juta, dan pembayaran dilakukan secara bertahap.Menurut Joko, hingga pertengahan 2025 dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp300 juta. Rinciannya, Rp200 juta ditransfer langsung ke rekening M, sementara Rp100 juta lainnya diserahkan kepada seorang pria berinisial S.H., yang mengaku memegang sertifikat tanah terkait karena adanya utang dari M kepadanya.

 

“S.H. menyatakan bahwa sertifikat tanah berada padanya. Saya percaya, selain karna dasar emang sudah kenal saya juga menerima bukti berupa foto yang menunjukkan M berada di kantornya di Jalan Mastrip,” kata Joko kepada Awak Media,Minggu (03/08/2025).

Namun, pada Juli 2025, Joko mengaku dikejutkan dengan informasi bahwa tanah tersebut telah dijual kepada orang lain, yakni seorang pengusaha Gaharu berinisial A, tanpa pemberitahuan ataupun konfirmasi kepadanya.

“Saya pernah bilang, kalau memang tanah itu mau dijual ke orang lain, saya tidak masalah, asal uang saya dikembalikan. Tapi faktanya tanah dijual diam-diam dan sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” ujarnya.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Joko kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Polres Probolinggo Kota membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(Rapel/Tim)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:59 WIB

STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB