Dugaan Penggelapan Transaksi Jual Beli Tanah, Joko Waras Laporkan M Ke Polres Probolinggo

Minggu, 3 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik, Probolinggo – Probolinggo,03 Agustus 2025 Seorang warga Kelurahan Jrebeng Wetan,kecamatan.kedupok Kota Probolinggo, Joko Waras, melaporkan seorang perempuan berinisial M ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah.Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/248/VIII/2025/SPKT dan dilayangkan pada 01 Agustus 2025.

 

Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 290 meter persegi yang terletak di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Tanah tersebut disepakati dijual dengan harga Rp500 juta, dan pembayaran dilakukan secara bertahap.Menurut Joko, hingga pertengahan 2025 dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp300 juta. Rinciannya, Rp200 juta ditransfer langsung ke rekening M, sementara Rp100 juta lainnya diserahkan kepada seorang pria berinisial S.H., yang mengaku memegang sertifikat tanah terkait karena adanya utang dari M kepadanya.

 

“S.H. menyatakan bahwa sertifikat tanah berada padanya. Saya percaya, selain karna dasar emang sudah kenal saya juga menerima bukti berupa foto yang menunjukkan M berada di kantornya di Jalan Mastrip,” kata Joko kepada Awak Media,Minggu (03/08/2025).

Namun, pada Juli 2025, Joko mengaku dikejutkan dengan informasi bahwa tanah tersebut telah dijual kepada orang lain, yakni seorang pengusaha Gaharu berinisial A, tanpa pemberitahuan ataupun konfirmasi kepadanya.

“Saya pernah bilang, kalau memang tanah itu mau dijual ke orang lain, saya tidak masalah, asal uang saya dikembalikan. Tapi faktanya tanah dijual diam-diam dan sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” ujarnya.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Joko kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Polres Probolinggo Kota membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(Rapel/Tim)

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:03