Bojonegoro –Rilispublik | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro bersama sejumlah elemen masyarakat sipil melaporkan dugaan ketidaksesuaian dokumen dalam proses seleksi Direktur salah satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan pada 20 Juli 2026. Dalam laporannya, GMNI meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai dan/atau dugaan pemalsuan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses seleksi direktur Perumda.
Ketua DPC GMNI Bojonegoro, Ja’far Gunawan, S.T., mengatakan laporan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen yang, menurut pihaknya, perlu diuji melalui proses hukum. Salah satunya adalah surat dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang, menurut GMNI, memuat informasi mengenai putusan pengadilan terhadap seorang direktur berinisial MCH.
Menurut Ja’far, surat tersebut menyebut adanya Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 147/Pid.B/2018/PN Bjn yang berkaitan dengan perkara pidana penipuan. GMNI menilai informasi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan apakah seluruh persyaratan administrasi dalam proses seleksi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, GMNI juga menyampaikan kepada penyidik informasi yang mereka peroleh mengenai dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga berkaitan dengan proses seleksi tersebut. Atas dasar itu, GMNI meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menguji seluruh fakta serta dokumen yang kami sampaikan. Harapan kami, proses ini berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Ja’far.
GMNI menyatakan tujuan pelaporan tersebut adalah untuk mendorong akuntabilitas dan tata kelola perusahaan daerah yang baik, mengingat Perumda mengelola penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan laporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 20 Juli 2026. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil tindak lanjut atas laporan tersebut.
Sementara itu, redaksi telah berupaya menghubungi pihak direktur yang disebut dalam laporan serta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan. Hingga berita ini dipublikasikan, tanggapan resmi belum diperoleh. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[Red]











