Hindari Amuk Massa Polsek Padang Ratu Gercep Evakuasi Pelaku Curanmor

Minggu, 12 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Rilis Publik – Gerak cepat jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari amuk massa, usai beraksi di wilayah Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Sabtu (11/4/26) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area Klinik Sri Agung Medika. Saat itu, sepeda motor milik korban, NA (25), yang terparkir di depan klinik, dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

Aksi pelaku sempat diketahui warga, hingga keduanya berusaha melarikan diri ke arah berbeda.

Namun nahas, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat (gercep) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku curanmor yang diamankan warga.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Diketahui, satu pelaku berinisial RG (28) berhasil diamankan dalam kondisi luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Sementara satu pelaku lainnya, AS (22), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Demang Sepulau Raya akibat luka yang dideritanya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua buah kunci letter T, serta sepeda motor milik pelaku yang telah hangus terbakar akibat dibakar massa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolsek Padang Ratu juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.
(Amin Ma’ruf)

Berita Terkait

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura
Warga Sindangsari Gerebek IRT Kurung Oknum Polisi, Wartawan Mendapat Intimidasi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:33

Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terbaru