Hindari Amuk Massa Polsek Padang Ratu Gercep Evakuasi Pelaku Curanmor

- Editor

Minggu, 12 April 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Rilis Publik – Gerak cepat jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari amuk massa, usai beraksi di wilayah Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Sabtu (11/4/26) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area Klinik Sri Agung Medika. Saat itu, sepeda motor milik korban, NA (25), yang terparkir di depan klinik, dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

Aksi pelaku sempat diketahui warga, hingga keduanya berusaha melarikan diri ke arah berbeda.

Namun nahas, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat (gercep) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku curanmor yang diamankan warga.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Diketahui, satu pelaku berinisial RG (28) berhasil diamankan dalam kondisi luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Sementara satu pelaku lainnya, AS (22), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Demang Sepulau Raya akibat luka yang dideritanya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua buah kunci letter T, serta sepeda motor milik pelaku yang telah hangus terbakar akibat dibakar massa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolsek Padang Ratu juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.
(Amin Ma’ruf)

Berita Terkait

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Warga Keluhkan Dugaan Permainan Oknum BPN Lamsel
Dugaan Permainan Oknum Mencuat, Sertifikat Warga Natar Mandek Meski SPS Lunas
Lunas Bayar SPS, Sertifikat Tertahan di Labirin Birokrasi: Menanti Kepastian Hukum di Tengah Dugaan Permainan Oknum BPN
Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
Wujud Pelayanan Prima, Satlantas Polres Lampung Utara Laksanakan Pam Rawan Pagi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Warga Pesawaran Tewas Tersambar Petir
Pemkab Tanggamus Siapkan Empat Lokasi Pasar Murah

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 01:39 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Warga Keluhkan Dugaan Permainan Oknum BPN Lamsel

Rabu, 15 April 2026 - 22:03 WIB

Dugaan Permainan Oknum Mencuat, Sertifikat Warga Natar Mandek Meski SPS Lunas

Rabu, 15 April 2026 - 14:45 WIB

Lunas Bayar SPS, Sertifikat Tertahan di Labirin Birokrasi: Menanti Kepastian Hukum di Tengah Dugaan Permainan Oknum BPN

Rabu, 15 April 2026 - 13:18 WIB

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

Rabu, 15 April 2026 - 11:44 WIB

Wujud Pelayanan Prima, Satlantas Polres Lampung Utara Laksanakan Pam Rawan Pagi

Berita Terbaru